Pilpres 2024
Apa Itu Hak Angket dan Hak Interpelasi, Dua Upaya Politik Hadang Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024
Apa itu hak angket dan hak interpelasi. Dua upaya politik hadang Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar isu Pilpres 2024 terkini.
Apa itu hak angket dan hak interpelasi.
Keduanya merupakan upaya politik hadang Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024.
Ya, hak angket dan hak interpelasi di ranah legislatif menjadi sorotan usai pemungutan suara Pilpres 2024.
Baca juga: Upaya Ganjar-Anies Dorong Hak Angket Tak Mulus, Pengamat Prediksi Nasdem dan PKB akan Pragmatis
Baca juga: Jokowi Persilahkan Hak Angket Usut Pilpres yang Diwacanakan Ganjar, Kubu Prabowo Anggap Tak Perlu
Baca juga: Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Kompak Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Anies Minta PDIP Inisiasi
Capres nomor urut 01 dan 03, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menyuarakan hak angket DPR untuk mengetahui dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024.
Atau setidaknya DPR dapat menggunakan Hak Interpelasi jika DPR belum siap dengan Hak Angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Apa perbedaan Hak Angket dan Hak Interpelasi hingga disuarakan Anies dan Ganjar untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024, simak penjelasan lengkapnya.
Menurut Anies Baswedan, partai koalisi perubahan siap mendukung hak angket yang akan digulirkan untuk penyelidikan kecuarangan pemilihan umum.
Tiga partai pengusung Perubahan yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem.
"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Pernyataan Anies ini, senada dengan Ganjar Pranowo.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo juga mendorong PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, untuk menggunakan hak angket dalam melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ganjar menilai hal itu harus dilakukan karena ada dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan banyak lembaga negara.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.