Pemilu 2024
Duga ada Penggelembungan Suara, Gabungan Parpol di Paser Minta KPU dan Bawaslu Investigasi
Sejumlah perwakilan pengurus partai politik di Kabupaten Paser bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Paser
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKATIM.CO,TANA PASER - Sejumlah perwakilan pengurus partai politik di Kabupaten Paser bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.
Perwakilan pengurus Parpol tersebut diantaranya dari Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKS, PKN, Partai Demokrat dan Partai Ummat serta Ormas Pemuda Pancasila.
Kedatangan massa itu lantaran tidak puas dengan hasil penghitungan surat suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Paser.
Ada beberapa tuntutan yang disampaikan massa ke KPU Paser agar ditindaklanjuti lantaran adanya indikasi kecurangan yang ditemukan.
Kader Partai Demokrat Paser, Abdul Azis mengatakan kehadiran sejumlah pengurus partai di Paser ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan pelanggaran pada proses pungut dan hitung surat suara.
Baca juga: Logistik Pemilu di 5 Kecamatan Sudah Berada di Gudang KPU Berau
"Kami tentunya prihatin atas dugaan pelanggaran itu, baik secara moral maupun berdasarkan aturan yang berlaku atas rangkaian penyelenggaraan Pileg di Kabupaten Paser tahun ini," terang Aziz, Jumat (23/2/2024).
Atas dugaan pelanggaran itu, perwakilan Parpol meminta KPU maupun Bawaslu Paser untuk segera melakukan proses investigasi atas dugaan penggelembungan suara.
"Kami minta dilakukan investigasi, mulai dari sebelum pelaksanaan hingga pada tahap penghitungan suara pada Pileg di Kabupaten Paser ini," tegasnya.
Aziz kembali menpertegas, agar pihak penyelenggara segera mengambil langkah kongkrit untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
"Jika tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami dari aliansi lintas partai akan menarik saksi dan menyatakan mosi tidak percaya," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengaku petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melakukan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Semua telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, pelaksanaan pungut dan hitung harus dilaksanakan dalam satu hari yang sama," bebernya.
Mengenai adanya penolakan dari aliansi lintas partai, kata Qayyim jika ditemukan adanya perselisihan dalam Pileg oleh KPPS maka memungkinkan dilakukan perbaikan dan uji data.
"Bisa dilakukan uji data untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi di KPPS, forumnya berada pada pelaksanaan pleno PPK," tutup Qayyim.
Tuntut Bawaslu Investigasi
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.