Pemilu 2024
Duga ada Penggelembungan Suara, Gabungan Parpol di Paser Minta KPU dan Bawaslu Investigasi
Sejumlah perwakilan pengurus partai politik di Kabupaten Paser bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Paser
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
Setelah mendatangi Kantor KPU, sejumlah perwakilan pengurus Partai Politik (Parpol) bersama Ormas Pemuda Pancasila (PP) Paser juga mendatangi Kantor Bawaslu Paser.
Kedatangan massa tersebut untuk kembali menyampaikan tuntutannya terhadap adanya temuan dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) di Bumi Daya Taka.
Massa dari gabungan lintas Parpol bersama Ormas PP Paser tersebut kemudian diarahkan masuk ke dalam ruangan untuk dilakukan dialog bersama.
Saat berada dalam ruangan, perwakilan Parpol maupun dari Ormas PP secara bergantian menyampaikan apa yang menjadi temuan mereka dihadapan Komisioner Bawaslu Paser.
Bahkan, beberapa kali terdengar suara dengan nada tinggi yang meminta agar Bawaslu Paser segera mengambil tindakan dengan melakukan investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran pada Pileg di Paser.
Kader Partai Demokrat Paser, Abdul Aziz mengatakan perwakilan lintas Parpol akan kembali mendatangi Bawaslu Paser untuk meminta hasil investigasi yang dilakukan.

"Kami minta Bawaslu segera investigasi, besok kami minta hasilnya. Kalau ada temuan, terus apa tindakan dari Bawaslu dan itulah yang kami inginkan karena kami mau Pemilu ini bersih," tegas Aziz usai pertemuan di Kantor Bawaslu Paser, Jumat (23/2/2024).
Diakui, aksi yang dilakukan merupakan gerakan moral dalam mengawal Pemilu yang bersih, jujur dan adil.
"Ini gerakan moral, bukan berapa kursi atau sebagainya. Kami ingin kedepan, apa yang terjadi hari ini bisa menjadi pelajaran untuk Pemilu berikutnya," tambahnya.
Terlebih, kata Aziz Bawaslu telah menemukan adanya 60 kasus yang terjadi pada pelaksanaan Pileg di daerah.
Meskipun temuan tersebut hanya administratif, namun lintas Parpol menginginkan agar Bawaslu Paser lebih memperdalam lagi.
"Sebenarnya yang kami khawatirkan itu kecurangan terstruktur dan sistematis, jadi kami ibaratkan jangan dibuat pertandingan kemudian tidak ada wasit, sementara kita yang berselisih di bawah," singgungnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid mengatakan massa memang mempermasalahkan terkait proses rekapitulasi di kecamatan.
"Mereka menganggap ada Parpol tertentu yang diuntungkan ketika kotak suara dibuka, sehingga terjadi penggelembungan suara," terang Khamid.
Dalam menyikapi persoalan tersebut, Bawaslu Paser akan mengambil langkah dengan meminta data dari Panwascam terkait TPS mana saja yang bermasalah ketika pleno dilakukan.
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.