Berita Balikpapan Terkini

Update Kasus Korupsi Plasma Nano Bubble, 2 Mantan Petinggi PTMB Ditahan 20 Hari di Rutan Balikpapan

Update kasus korupsi plasma nano bubble, dua mantan petinggi Perumda Tirta Manuntung Balikpapan ditahan 20 hari di Rutan Balikpapan.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
HO/Kejari Balikpapan
Dua mantan petinggi Perumda Tirta Manuntung Balikpapan berinisial HD dan AR (rompi merah muda) ditahan 20 hari di Rutan Balikpapan terkait kasus korupsi pengadaan plasma nano bubble senilai Rp 17 miliar pada tahun 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dua mantan petinggi Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) berinisial HD dan AR kini mendekam di Rutan Balikpapan

Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan plasma nano bubble senilai Rp 17 miliar pada tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto melalui Kasi Pidsus Rudi Susanta menjelaskan, penahanan dilakukan selama 20 hari untuk mempermudah proses persidangan. 

"Penahanan ini untuk mempermudah proses persidangan yang akan segera digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda," kata Rudi, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Kasus Korupsi Plasma Nano Bubble, Kejari Balikpapan Tetapkan Dua Tersangka Lagi

HD merupakan mantan Dirut PTMB, sedangkan AR merupakan mantan Dirtek PTMB.

Keduanya diduga berperan dalam pengadaan teknologi nano bubble yang belum layak digunakan.

Pengadaan itu tidak sesuai dengan aturan dan merugikan keuangan negara. 

"Berdasarkan fakta, perbuatan mereka menguntungkan pihak lain," imbuhnya.

HD dan AR dijerat pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 55 UU Tipikor.

Baca juga: Anggaran Pengadaan Plasma Nano Bubble di PDAM Bengkak, Kejari Balikpapan Tunggu Hasil Audit BPKP

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan dua tersangka, HDR dan AR dalam kasus dugaan korupsi pengadaan plasma nano bubble di Perumda Tirta Manuntung, Balikpapan. c

Keduanya diduga melanggar ketentuan dengan memerintahkan proyek teknologi nano bubble yang belum layak.

Meskipun belum ada bukti keuntungan langsung, namun mereka dihadapkan pada pasal 2 dan pasal 3 Junto pasal 55 Undang-Undang Tipikor.

Keduanyan terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved