Amalan dan Doa

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Nisfu Syaban dan Ramadhan, Perlukah Dikhususkan dan Bolehkah Dilakukan?

Simak informasi dan penjelasan hukum ziarah kubur menjelang Nisfu Syaban dan Ramadhan, perlukah dikhususkan dan bolehkah dilakukan?

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Canva.com
ZIARAH KUBUR. Simak informasi dan penjelasan hukum ziarah kubur menjelang Nisfu Syaban dan Ramadhan, perlukah dikhususkan dan bolehkah dilakukan? 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi dan penjelasan hukum ziarah kubur menjelang Nisfu Syaban dan Ramadhan, perlukah dikhususkan dan bolehkah dilakukan?

Sebelum memasuki bulan suci Ramadhan atau Nisfu Syaban, umat Islam melaksanakan praktik keagamaan berupa ziarah kubur.

Dalam kegiatan ini, mengunjungi makam leluhur atau orang yang telah meninggal sebagai wujud penghormatan, doa, dan refleksi diri.

Tradisi ziarah kubur sebelum Ramadhan dianggap memiliki nilai spiritual yang sangat mendalam bagi umat Islam.

Selama melaksanakan ziarah, bukan hanya membersihkan makam sebagai simbol kebersihan jiwa, tetapi juga diartikan sebagai langkah persiapan spiritual yang esensial.

Dalam proses ziarah, umat Islam tidak hanya berdoa untuk orang yang telah meninggal, melainkan juga menjalani momen refleksi dan kebersamaan spiritual.

20240223_ZIARAH KUBUR
ZIARAH KUBUR. Simak informasi dan penjelasan ziarah kubur saat Nisfu Syaban dan menjelang Ramadhan, apakah ada anjurannya?

Hukum ziarah kubur

Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat.” HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim

Pada awal periode Islam, terdapat larangan terhadap ziarah kubur oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Larangan ini timbul karena khawatir bahwa praktik ziarah kubur bisa membawa risiko kemungkinan penyekutuan Allah, terutama mengingat dekatnya zaman itu dengan zaman jahiliyah.

Namun, seiring berjalannya waktu dan semakin kuatnya iman umat Islam, Rasulullah mengizinkan ziarah kubur

Keputusan ini juga didorong oleh manfaat besar dari ziarah kubur, yaitu mengingatkan akan kematian yang pasti akan datang bagi setiap individu. 

Tujuannya adalah agar umat dapat mendekatkan diri kepada Allah, Sang Pengatur kehidupan dan kematian. 

Anjuran untuk ziarah kubur diberikan secara umum kepada seluruh umat Muslim, tanpa memandang jenis kelamin, sehingga tidak ada larangan khusus bagi kaum perempuan untuk melakukan ziarah kubur.

Ziarah Kubur saat Nisfu Syaban dan Ramadhan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved