Berita Kukar Terkini
Kronologi Buruh Sawit di Kukar Setubuhi Remaja 17 Tahun Sampai Tiga Kali
Unit Reskrim Polsek Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menangkap tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Unit Reskrim Polsek Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menangkap tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial AW (26).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit itu diduga mencabuli gadis remaja berusia 17 tahun tetangganya sendiri.
Pencabulan itu dilakukan tersangka di Mess Perumahan Fajar Asri, Desa Kayu Batu.
Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Baca juga: Dititipkan di Panti Sosial, Korban Pencabulan asal Kutim Malah Dirudapaksa Kuli di Samarinda
Kronologinya si pelaku mencabuli korban di Mess Perumahan Fajar Asri G 2 Trambesi PT JMS tepatnya di RT 007 Desa Kayu Batu Kecamatan Muara Muntai, Kukar.
"Pengakuan pelaku sudah tiga kali," jelasnya dikutip dari laman Polres Kukar, Sabtu (24/2/2024).
Pencabulan terungkap setelah seorang warga melihat pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belakang.
Hal tersebut kemudian dilaporkan ke orang tua korban.
Pihak sekuriti PT JMS kemudian mengecek kebenaran laporan tersebut.
Baca juga: UPTD PPA Paser Bantah tak Dampingi Korban Pencabulan Siswa SD di Long Ikis
Alhasil, AW kepergok hendak melakukan pencabulan terhadap korban dan langsung diamankan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Muara Muntai dan langsung mengamankan pelaku.

"Korban mengaku sempat menolak namun diancam sehingga akhirnya menuruti keinginan pelaku," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah digelandang ke Mapolsek Muara Muntai.
Baca juga: Ada 8 Bukti, AG Polisikan Mario Dandy Soal Dugaan Kasus Pencabulan, Tepis Istilah Suka Sama Suka
Pelaku dijerat Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.