Tribun Kaltim Hari Ini

Ketua KPU Balikpapan Tegaskan Coblos Ulang Terjadi Karena Lalai, Petugas tak Dapat Tambahan Honor

Ketua KPU Balikpapan Tegaskan Coblos Ulang Terjadi Karena Lalai, Petugas tak Dapat Tambahan Honor

Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
Ketua KPU Balikpapan Tegaskan Coblos Ulang Terjadi Karena Lalai, Petugas tak Dapat Tambahan Honor 

TRIBUNKALTIM.CO - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang kembali ditugaskan dalam pelaksanaan kegiatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 31 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota pada Sabtu (24/2), dipastikan tidak dapat honor tambahan.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha saat meninjau TPS 31 di RT 22 yang melaksanakan PSU di gedung Madrasah Ibtidaiyah Darutta'lim, tak jauh dari kawasan pasar Balikpapan Permai (BP).

Menurut Noor Thoha, honor petugas KPPS sudah diatur dalam aturan undang -undang penyelenggaraan Pemilu.

"Iya honor itu memang tidak ada tambahan, itu diatur dalam hal PSU-nya masih H+10, itu tidak ada alurnya," tegasnya.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Digelar di Samarinda, Bawaslu Lakukan Pengawasan di Sejumlah TPS

Selain KPPS, seluruh petugas pemilu di TPS yang melaksanakan PSU juga sama tidak ada tambahan honor termasuk Linmas, PPS dan petugas keamanan.

Kecuali kata Noor Thoha, PSU tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru diadakanlah tambahan honor.

"Tapi kalau PSU akibat putusan MK itu ada honornya akhirnya kelewat H plus 10 gitu," jelasnya.

Diketahui, honor petugas KPPS pada pemilu tahun ini sebesar Rp 1,2 juta per orang, sementara Linmas berkisar antara Rp 700 ribu.

Noor Thoha juga menegaskan, PSU dilaksanakan lantaran kelalaian bersama dari para petugas Pemilu di TPS itu sendiri, sehingga mereka wajib bertanggung jawab untuk kembali
bertugas dalam kegiatan Pemungutan Suara Ulang tanpa harus menuntut honor tambahan dan sejenisnya.

"(Kelalaian red) sama-sama, kan di TPS itu ada 7 KPPS ada pengawas TPS mestinya mereka memahami, setiap Bimtek kami ulang-ulang itu jangan sampai terjadi, tapi ini rupanya kelalaian yang paripurna dua- duanya lalai ya akhirnya akibatnya seperti ini (PSU, red)," ujar Thoha.

Lebih lanjut Noor Thoha menjelaskan bahwa PSU di TPS 31 Damai ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi pengawas TPS kepada KPPS berdasarkan hasil kajiannya yang menemukan bahwa ada satu pemilih ber KTP luar provinsi tapi dia menggunakan hak pilihnya di TPS 31 meski namanya tidak terdapat dalam DPTb.

Hal ini terjadi pada mencoblosan calon Presiden dan Wakil Presiden pada 14 Februari lalu.

Ketua KPU Balikpapan Tegaskan Coblos Ulang Terjadi Karena Lalai, Petugas tak Dapat Tambahan Honor
Ketua KPU Balikpapan Tegaskan Coblos Ulang Terjadi Karena Lalai, Petugas tak Dapat Tambahan Honor (Tribun Kaltim)

Sehingga kata dia, PSU dilakukan khusus untuk Pilpres saja.

"Maka hasil kajian itu apabila sah dan meyakinkan dan dikaji ulang oleh KPU dan ternyata dibuktikan juga memang betul adanya, maka KPU berkewajiban mengulang atau PSU pemungutan suara ulang untuk satu TPS ini dan untuk satu pemilihan yaitu pemilihan presiden," jelasnya.

Sepi Pemilih

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved