Pilpres 2024

Koalisi Partai Pendukung Prabowo-Gibran Tolak Wacana Hak Angket, Sebut Paling Tepat Lewat MK

Koalisi partai pendukung Prabowo-Gibran tolak wacana hak angket, sebut paling tepat lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

instagram/@prabowogibran
Paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran. Koalisi partai pendukung Prabowo-Gibran tolak wacana hak angket, sebut paling tepat lewat Mahkamah Konstitusi (MK). 

Karena itu, ia menyebut penyelesaian persoalan Pemilu paling tepat diajukan ke MK.

Karena, lanjut Yusril, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.

Sementara itu, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan chaos.

Demokrat Tegas Menolak

Sementara itu, Partai Demokrat telah memberi isyarat menolak wacana pengguliran hak angket ke DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Isyarat itu ditunjukkan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng.

Baca juga: Megawati dan Jusuf Kalla akan Bertemu, Adian Napitupulu Pastikan PDIP Solid Gulirkan Hak Angket DPR

"Dan kalau kecurangan, itu yang mana kecurangan? Kami sekarang, Demokrat adalah bagian dari pemerintahan," kata Andi Mallarangeng saat menghadiri Serah-Terima Jabatan Menteri ATR/ BPN, Rabu (21/2/2024).

Andi menegaskan tidak ada kecurangan dalam Pemilu 2024.

Terlebih, hasil perhitungan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum rampung dilakukan.

"Apanya? Yang bilang mau ada kecurangan apa segala macam. Saya ingat dulu, ada dulu yang liat quick count langsung percaya, sekarang tidak percaya hahaha," katanya sembari berlalu meninggalkan awak media.

Golkar: Tidak Masuk Logika Hukum

Senada dengan Demokrat, Partai Golkar turut memberi sinyal penolakan usulan pengguliran hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakummham) DPP Partai Golkar, Supriansa, mengatakan usulan tersebut jauh dari nalar.

Sebab, hasil Pemilu 2024 belum rampung seluruhnya.

"Tidak masuk logika hukum jika ada pihak yang meributkan terkait penggunaan hak angket anggota DPR terhadap sesuatu yang belum selesai dan tidak jelas permasalahan hukumnya," kata Supriansa dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved