Pilpres 2024

Koalisi Partai Pendukung Prabowo-Gibran Tolak Wacana Hak Angket, Sebut Paling Tepat Lewat MK

Koalisi partai pendukung Prabowo-Gibran tolak wacana hak angket, sebut paling tepat lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

instagram/@prabowogibran
Paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran. Koalisi partai pendukung Prabowo-Gibran tolak wacana hak angket, sebut paling tepat lewat Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Koalisi partai pendukung Prabowo-Gibran tolak wacana hak angket, sebut paling tepat lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

Wacana hak angket yang didorong oleh capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan didukung capres 01 Anies Baswedan masih terus bergulir dan menjadi pembahasan.

Lantas bagaimana respons pendukung Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka?

Koalisi pendukung Calon Presiden (capres) Prabowo Subianto ramai-ramai menolak wacana hak angket yang disuarakan Ganjar Pranowo.

Baca juga: Zainal Arifin Mochtar Singgung Hak Angket, Pakar Hukum di Film Dirty Vote: Menagih Janji Presiden

Baca juga: Eks Panglima TNI Menilai akan Muncul Parlemen Jalanan dan Kekacauan Jika Hak Angket Gagal Berjalan

Baca juga: Demokrat Heran Parpol di Pemerintahan Jokowi Suarakan Hak Angket, Andi Mallarangeng: Tak Masuk Akal

Sederet partai pendukung Prabowo, mulai dari PAN, Golkar, hingga Demokrat, menganggap hak angket tidak perlu digulirkan ke DPR RI karena memiliki beragam risiko.

Sebagai informasi, Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Usulan tersebut didukung Capres nomor urut 01, Anies Baswedan.

Anies bahkan telah memberi sinyal bakal bertemu Ganjar untuk membahas usulan tersebut.

"Pokoknya nanti tau-tau ketemu aja gitu," kata Anies, di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Namun, reaksi berbeda ditunjukkan kubu paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan hak angket seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ke DPR RI.

Yusril menjelaskan, hak angket tidak dapat diajukan oleh partai-partai yang kalah dalam Pemilu.

Baca juga: Megawati dan Jusuf Kalla akan Bertemu, Adian Napitupulu Pastikan PDIP Solid Gulirkan Hak Angket DPR

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak."

"Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Menurut Yusril, hak angket juga berpotensi menimbulkan perselisihan di masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved