Tribun Kaltim Hari Ini

Ganti Rugi Pembangunan Lahan Bandara VVIP IKN Nusantara Akan Dibayarkan Akhir Februari 2024

Kabar menggembirakan bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
HL TRIBUN KALTIM - Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun memastikan, pemberian santunan kepada warga yang tanahnya terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dimulai akhir Februari 2024 ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar menggembirakan bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.

Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun memastikan, pemberian santunan kepada warga yang tanahnya terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dimulai akhir Februari 2024 ini.

Menurut Makmur, hal ini harus segera dituntaskan demi memudahkan proses pengerjaan pembangunan
Bandara VVIP di IKN.

Pemberian santunan ini merupakan hasil pertemuan pada Senin (19/2/2024) lalu, berupa rapat teknis dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP IKN yang digelar di kantor Gubernur Kaltim.

Baca juga: Dampingi Mendagri Kunjungan Kerja, Pj Gubernur Kaltim Diminta All Out Sukseskan Pembangunan IKN

Baca juga: Restoran Kampung Kecil Bakal Buka di Kawasan IKN Nusantara, Opening Sebelum 17 Agustus 2024

Baca juga: Pemkab PPU Turut Pastikan Kelancaran Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara

Pemberian santunan terkait dampak sosial pembangunan bandara merupakan hasil kesepakatan dari sisi
udara sebagai kewenangan Kementerian PUPR yang meliputi dokumen tahap satu.

Terdiri dari 16 bidang dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang dikuatkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilakukan pada 22 Februari 2024 dilanjutkan dengan pengumuman kepada masyarakat.

Sementara untuk penilaian tanam tumbuh tahap dua yang terdiri dari 18 bidang diselesaikan pada 23 Februari 2024, dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK bandara VVIP IKN.

Penetapan SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dari penilaian tanam tumbuh akan dilaksanakan pada 27 Februari 2024.

Kemudian pada tahap tiga yang terdiri dari 14 bidang ditambah dengan bidang perimeter yang telah diidentifikasi, pada 4 Maret 2024 akan dilaksanakan penilaian oleh KJPP dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK Bandara VVIP IKN.

Penetapan SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilakukan
pada 7 Maret 2024.

HL TRIBUN KALTIM -
HL TRIBUN KALTIM - (Tribun Kaltim)

Kemudian pemberian santunan kepada masyarakat dilaksanakan pada 11 Maret 2024 mendatang.

Sementara itu untuk sisi darat yang merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan disebutkan bahwa
dokumen penilaian tahap satu dari KJPP terkait pemberian santunan kepada masyarakat akan dilaksanakan pada 29 Februari 2024.

“Dalam penyelesaian penanganan dampak sosial kemasyarakatan berlangsung, pembangunan bandara VVIP IKN diharapkan tetap berjalan,” kata Makmur saat melakukan peninjauan pembangunan bandara VVIP IKN yang berada di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Rabu lalu.

Dalam kunjungannya, Makmur berdiskusi secara terbuka bersama perwakilan Badan Bank Tanah (BBT)
dan kontraktor pembangunan bandara IKN.

“Pembangunan bandara VVIP IKN ini wajib terus dikawal pelaksanaan pembangunannya. Apalagi akhir Juli mendatang ditargetkan presiden sudah akan mendarat di sini. Tinggal beberapa bulan ke depan,” kata Makmur.

Untuk itu Makmur berharap tahapan pembangunan bandara tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan yang berarti.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Sepaku IKN, Dinkes PPU Dapat Infrastruktur Pendukung dari Pusat

Berkantor di Lokasi

Pemkab PPU sangat fokus melancarkan pembangunan bandara VVIP IKN. Tak pelak, Pj Bupati PPU, camat hingga lurah setempat turut berkantor di kawasan bandara tersebut.

Menurut Penjabat (Pj) Bupati Makmur Marbun, ia mendapat instruksi langsung dari Presiden melalui Menteri PUPR untuk memastikan kelancaran pembangunan bandara.

Alasan berkantor di lokasi pembangunan bandara, terutama agar fokus pada penyelesaian dampak sosial
pembangunan penunjang transportasi ibu kota tersebut.

"Ada satu kantor terpadu di sana. Itu untuk memudahkan koordinasi dan kalau ada masyarakat yang mau verifikasi data bisa langsung ke sana,"ungkap Makmur, Minggu (25/2/2024).

Pj Bupati juga menjelaskan, dampak sosial pembangunan bandara sudah mulai diselesaikan. Masyarakat
yang terdampak diberikan ganti tanam tumbuh, serta disiapkan lahan pengganti bagi yang lahannya masuk kawasan bandara.

Penyelesaiannya terbagi dalam beberapa tahap. Untuk tahap satu dan tahap dua sedang proses
pengumuman nilai ganti tanam tumbuh yang akan diberikan.

"Tahap satu sedang pengumuman terkait nilainya, dan masyarakat memang harus punya sertifikat untuk dapat ganti," sambungnya.

Baca juga: Penduduk IKN Nusantara Tak Dibatasi 2 Juta Orang, Kekumuhan Seperti di Jakarta Sudah Diantisipasi

Ia menjelaskan, dalam proses penyelesaian dampak sosial ini butuh beberapa tahapan karena verifikasi
penerimanya harus akurat. Diakui juga bahwa ada beberapa kendala yang ditemui, misalnya satu petak
lahan kepemilikannya oleh dua hingga tiga orang.

"Tanam tumbuh juga menjadi masalah karena banyak yang mengaku sebagai pemilik," sambungnya.

Pj Bupati juga memastikan tidak butuh waktu lama untuk menyelesaikan dampak sosial ini. Jika tidak ada gugatan terkait kepemilikan lagi, maka ditargetkan pekan depan seluruh prosesnya sudah selesai.

"Kalau tidak ada gugatan minggu depan selesai tahap tiga," pungkasnya.

Juli Diujicobakan

Akhir Januari 2024 lalu, Menteri Perhubungan berkunjung ke IKN lagi untuk memastikan progres pembangunan bandara VVIP. Maklum, Juli 2024 diperkirakan selesai untuk diujicobakan.

Menhub mengungkapkan, mulai Januari hingga Juli akan dilakukan pekerjaan konstruksi dan persiapan
operasi. Ia menyebut, proses pembangunan bandara juga akan dipercepat dengan penambahan alat, waktu
kerja, serta penyelesaian terkait lahan.

Bandara IKN merupakan bandara yang digunakan untuk mendukung pelayanan kegiatan pemerintahan di
IKN dan konektivitas di IKN.

Bandara yang berjarak 23 KM dari titik 0 IKN dan 120 kilometer dari Balikpapan ini, mempunyai luas terminal 7.350 m2 dan luas area bandara 347 hektare.

Baca juga: Penduduk IKN Nusantara Tak Dibatasi 2 Juta Orang, Kekumuhan Seperti di Jakarta Sudah Diantisipasi

Runway bandara ini sepanjang 3.000 meter dan lebar 45 meter yang dapat didarati pesawat berbadan besar seperti tipe Boeing 777-3000ER dan Airbus A380.

Selepas mengecek bandara, Menhub juga meninjau bakal lokasi pembangunan Kereta Otonom atau
Autonomous Rail Transit (ART) di IKN.

"Kereta otonom atau ART nanti akan berada di kawasan Sumbu Barat dan Sumbu Timur. Ditargetkan pada Agustus sudah bisa kita gunakan sebagian rutenya," ujar Menhub.

Pembangunan rute ART akan dilakukan dalam dua fase. Untuk satu set kereta terdiri dari dua gerbong,
berkapasitas total 324 penumpang. ART berkecepatan operasional 40 km/jam dan berkecepatan maksimal
70 km/jam.

Kereta ini menggunakan baterai yang disubstitusikan dengan marka jalan dan magnet.

Turut hadir pada kesempatan itu, Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal, Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Imam S Ernawi, Kepala Otorita Bandara Wilayah VII Balikpapan Endah Purnamasari, dan Kepala KSOP Kelas I Balikpapan Capt Bharto Ari Raharjo.

----P TO P----

PENYELESAIAN DAMPAK SOSIAL

SISI UDARA

- Kewenangan Kementerian PUPR meliputi dokumen tahap satu
- Terdiri dari 16 bidang, dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang dikuatkan SK Gubernur Kaltim
tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan, dilakukan 22 Februari 2024. Dilanjutkan
pengumuman kepada masyarakat
- Penilaian tanam tumbuh tahap II terdiri dari 18 bidang, diselesaikan 23 Februari 2024
- Hasilnya diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK bandara VVIP IKN
- SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat berhak menerima santunan dari penilaian tanam
tumbuh, dilaksanakan 27 Februari 2024
- Tahap tiga terdiri dari 14 bidang, ditambah bidang perimeter, pada 4 Maret 2024
- SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilakukan 7 Maret
2024
- Pemberian santunan kepada masyarakat dilaksanakan pada 11 Maret 2024

SISI DARAT

- Kewenangan Kementerian Perhubungan
- Dokumen penilaian tahap satu dari KJPP terkait pemberian santunan kepada masyarakat akan
dilaksanakan pada 29 Februari 2024

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved