Bayi Samarinda Dibuang

Inilah Pengakuan Ibu yang Membuang Bayinya di Perumahan Samarinda Hills

Mengira anaknya telah meninggal dunia membuat NP (18) nekat membuang bayinya di perkebunan warga Perumahan Samarinda Hills, Kalimantan Timur.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Rita Lavenia dan HO/Relawan Samarinda
BAYI MASIH HIDUP - NP (18), pelaku pembuang bayi yang baru dilahirkannya saat dihadirkan di Mapolresta Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (26/2/2024). Kendati demikian ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum dan memohon agar dapat merawat buah hatinya. 

Kebetulan NP bekerja di Kota Tenggarong. Oleh sebab itu, suatu waktu pada pertengahan April 2023 lalu saat berseteru dengan orangtuanya, NP memilih minggat dari rumah.

"Dua minggu itu saya lari sama pacar saya itu. Di situ saya diajak melakukan hubungan suami istri," ungkapnya.

Pasca kembali ke rumah, NP mulai merasakan perubahan pada tubuhnya.

Hingga Juli 2023 ia tak mengalami menstruasi.

"Di situ saya sadar kalau saya hamil," imbuhnya.

Ia sempat meminta pertanggungjawaban dari sang pacar.

Namun mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Jalan HAM. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda itu meminta NP untuk menggurkan kandungannya.

BAYI SAMARINDA DIBUANG - Lokasi ditemukannya bayi perempuan di Perumahan Samarinda Hills, Blok E7, RT. 26, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (22/2/2024)
BAYI SAMARINDA DIBUANG - Lokasi ditemukannya bayi perempuan di Perumahan Samarinda Hills, Blok E7, RT. 26, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (22/2/2024) (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

"Saya tidak mau. Akhirnya saya memilih memutuskan kontak dan hubungan," ungkap NP.

Kini nasi telah menjadi bubur. Penyesalannya pun tak membuat NP terlepas dari jeratan hukum.

Kendati demikian ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum dan memohon agar dapat merawat buah hatinya.

Baca juga: Polisi Lakukan Olah TKP Penemuan Bayi Laki-Laki di Samarinda Seberang, Pelaku Masih Diburu

"Anak saya cantik dan sehat. Saya berjanji akan merawatnya saat keluar nanti. Saya ingin menebus kesalahan saya," pungkasnya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan NP dikenakan Pasal 76B juncto 77B Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

"Karena keterangannya (NP) masih berubah-ubah, kami masih perlu waktu untuk mengungkap siapa ayah dari bayinya," ucapnya saat memimpin press release di Mapolresta Samarinda.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved