Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu

Fakta-fakta Sidang Perdana Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu PPU, Keluarga Korban Kecewa Berat

Kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memasuki rangkaian persidangan.

Kolase TribunKaltim.co
Keluarga korban (kiri) dan potret tersangka, Junaedi. Berikut ini sejumlah fakta mengenai sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, PPU. 

Dalam proses meminta keterangan, saksi juga tidak dipertemukan dengan tersangka Junaedi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kecamatan Babulu PPU Disidang Hari Ini

Kata Asrul, usai agenda sidang hari ini, ia berupaya untuk menghadirkan dua saksi ahli yakni terdiri dari kriminolog dan psikolog.

"Kita akan tambah saksi ahli, ini kita masih mengusulkan ke jaksa," sambungnya.

4. Pasal Berlapis

PN Penajam menunjuk tiga majelis hakim dalam persidangan kali ini.

Saat sidang berlangsung, tersangka Junaedi didampingi oleh wali pihak Lapas serta kuasa hukum.

Saat ini Junaedi didakwa pasal berlapis, di antaranya pembunuhan berencana dengan perkiraan hukuman maksimal pidana mati dan kurungan penjara selama 20 tahun.

Junaedi dikenakan pasal berlabis, antara lain Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan berencana, dan Pasal 399 KUHP pembunuhan yang diikuti, disertai dengan tindak pidana lain

Kemudian Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved