Sabtu, 11 April 2026

Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu

Suasana Terkini Sidang Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu PPU

Sidang perdana kasus pembunuhan sadis yang memakan nyawa satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Kolase Instagram
PEMBUNUHAN SATU KELUARGA - Foto tersangka Junaedi, pelaku pembunuhan sadis di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sidang perdana kasus pembunuhan sadis yang memakan nyawa satu keluarga itu digelar hari ini, Selasa (27/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana kasus pembunuhan sadis yang memakan nyawa satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur digelar hari ini, Selasa (27/2/2024).

Sidang kasus tersebut digelar tertutup di Pengadilan Negeri Penajam.

Pantauan TribunKaltim.co, tampak lima polisi bersiaga di depan ruang sidang anak.

Agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan serta pembacaan laporan hasil penelitian pendampingan kemasyarakatan oleh kemasyarakan PKPS Samarinda.

Sebagai informasi, tersangka Junaedi pada hari ini genap berusia 18 tahun, terhitung sejak 27 Februari 2024.

Walaupun tersangka Junaedi berusia 18 tahun, sidang tetap dilakukan secara tertutup dan diproses sebagaimana mestinya anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan Pasal 20 UU 11 No 12 tentang Sistem Peradilan Sidang Anak.

Baca juga: Alasan Rumah Keluarga Junaedi Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Penajam Paser Utara Dirobohkan

Suasana sidang terlihat sepi dan hanya didampangi oleh pihak berwenang seperti polisi dan keluarga korban.

Pantauan TribunKaltim.co, selain lima polisi yang menjaga ruang sidang, terdapat kurang lebih sebanyak 11 anggota keluarga yang menunggu di luar ruang sidang.

Keluarga korban berkumpul di halaman PN Penajam.

Laporan yang dihimpun TribunKaltim.co, PN Penajam menunjuk tiga majelis hakim dalam persidangan kali ini.

Saat sidang berlangsung, tersangka Junaedi didampingi oleh wali pihak Lapas serta kuasa hukum.

Saat ini Junaedi didakwa pasal berlapis, di antaranya pembunuhan berencana dengan perkiraan hukuman maksimal pidana mati dan kurungan penjara selama 20 tahun.

Dalam persidangan tersebut hanya beberapa saksi yang boleh memasuki ruangan.

Sidang tertutup ini berlangsung sejak pukul 10.00 WITA dan hingga kini masih berlangsung. Belum diketahui kapan sidang akan selesai.

Keluarga korban juga tampak hadir secara sukarela dan menunggu di sekitar ruangan sidang.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved