Berita Nasional Terkini

Akhirnya Terjawab Mengapa PDIP Belum Mulai Hak Angket, Ternyata Tunggu Rekom Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Akhirnya terjawab mengapa PDIP belum mulai Hak Angket, ternyata tunggu rekom Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Akhirnya terjawab mengapa PDIP belum mulai Hak Angket, ternyata tunggu rekom Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD 

TRIBUNKALTIM.CO - PDIP melalui Sekjend Hasto Kristiyanto akhirnya menjawab soal isu Hak Angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Sebelumnya, isu Hak Angket ini pertama kali digulirkan capres Ganjar Pranowo.

Ganjar mendorong PDIP dan partai pengusungnya, untuk mengajukan Hak Angket di DPR RI.

Tak hanya itu, Ganjar juga mengajak partai di Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar juga mendorong Hak Angket.

Baca juga: Akhirnya Jokowi Jawab Isu Dirinya Bakal Dapat Peran Sentral di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Terbaru, Hasto Kristiyanto membuka suara mengenai isu wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 berujung pada pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hasto mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Ini kan baru dikaji, terhadap kemungkinan penggunaan aspek strategi hukum, strategi politik, termasuk masukan dari para pakar telematika," kata Hasto saat ditemui di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dia menegaskan, berbagai temuan tersebut nantinya menjadi masukan yang sangat penting dalam pengambilan keputusan.

Hasto menuturkan, pihaknya saat ini menunggu rekomendasi Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud.

Menurutnya, Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan.

"Tim khusus inilah yang sekarang sedang mengumpulkan berbagai fakta-fakta di dalam penyelenggaraan Pemilu," ujar Hasto.

Termasuk, kata Hasto, temuan pakar telematika, Roy Suryo soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.

"Menemukan bahwa audit forensik yang dilakukan ternyata Sirekap yang versi original itu justru tidak dilakukan," ucapnya.

Hanya saja, Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini tak mengungkapkan kapan hak angket akan diajukan di DPR.

Sebelumnya, Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, hak angket tak ada kaitannya dengan pemakzulan.

Todung menegaskan, hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pemilu 2024.

“Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain.

Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan," kata Todung dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Dia menuturkan, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mendukung wacana hak angket ini.

Dia menjelaskan, dari sisi hukum, proses pemakzulan presiden terpisah dari hak angket yang akan digulirkan di DPR RI.

Baca juga: Tak Hanya Prabowo, Daftar 7 Purnawirawan Raih Pangkat Jenderal Kehormatan TNI, Ada Luhut Hingga SBY

Menurut Todung, hak angket untuk menemukan intervensi kekuasaan atau kecurangan TSM.

“Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDIP untuk mundur,” ucapnya.

Habib Rizieq Buka Suara

Akhirnya Habib Rizieq Shihab turun gunung dukung Hak Angket DPR.

HRS sapaan Habib Rizieq menyebut orang buta dan budek tahu ada kecurangan di Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Habib Rizieq berharap DPR RI selaku wakil rakyat bisa segera menggunakan proses politik, hak angket untuk mengatasi dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024 lalu.

Habib Rizieq menegaskan, tindakan tersebut harus segera dilakukan agar masyarakat tidak terpecah-belah, dan bahkan sampai berujung dengan kerusuhan di tanah air.

“Ini kecurangan orang buta saja bisa melihat, orang budek aja mendengar. Artinya kecurangannya udah luar biasa.

Dan ini harus diselesaikan,” kata dia dalam ceramah yang disiarkan oleh YouTube Islamic Brother Hood Television (IBTV), dikutip Selasa (26/2/2024).

“Kita pengen negara kita tetap bersatu, tetap damai, negara kita tetap tenang.

Caranya selesaikan kecurangan ini. Bukan damai dengan kecurangan. Enak aja lu yang curang, kita disuruh damai,” imbuh Habib Rizieq.

Baca juga: Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Paling Lambat Agustus 2024, Daftar Pejabat yang Pindah Lebih Dulu

Dia mengatakan, pengguliran proses politik melalui hak angket oleh DPR harus segera dilakukan mengingat proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ternodai akibat ulah Hakim MK, Anwar Usman yang merupakan Paman dari Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi kalau kalian wakil rakyat, bekerjalah sebagai wakil rakyat.

Selesaikan kecurangan ini di DPR sesegera mungkin sebelum menjadi bara api yang akan menyala dan menciptakan kerusuhan di mana-mana.

Kalau anda merasa tidak curang jawab di angket bukan membuat gaduh bikin bingung masyarakat,” ucap dia.

Lebih jauh, Rizieq berharap, pihak-pihak tertentu tidak mencegah terjadinya hak angket. Jika memang nantinya terbukti tak ada kecurangan rakyat pasti menerima.

“Kalau memang nantinya hasil angket tidak ada kecurangan, rakyat terima kok. Tapi kalau memang ada kecurangan ya tindak.

Kalau memang kecurangannya TSM, maka presiden mesti dilengserkan, harus dilengserkan. MK, KPU, Bawaslu bubarkan saja,” pungkasnya.

Untuk diketahui hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Usulan Ganjar Pranowo

Sebelumnya, Ganjar mendorong dua partai pengusungnya yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024.

Namun, apabila DPR tak siap dengan hak angket, ia mendorong penggunaan hak interpelasi.

Ganjar mengungkapkan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.

Menurutnya, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui dugaan kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu.

Baca juga: Resmi! Jadwal Pengumuman Pemilihan Presiden 2024 dan Tanggal Pelantikan, Prabowo, Anies atau Ganjar?

Sebab, kecurangan dalam Pilpres 2024 tak boleh didiamkan.

Ganjar menyadari suara partai pengusungnya tak cukup di DPR. Oleh karena itu, ia berharap dukungan dari partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk mengajukan hak angket dan interpelasi.

Dia menjelaskan, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekjen PDI Perjuangan Buka Suara soal Hak Angket untuk Pemakzulan Jokowi

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved