Tribun Kaltim Hari Ini

Empat Desa Persiapan Menunggu Penunjukan Pj Kades dari DPMD Kutai Kartanegara

Penjabat Kepala Desa ditunjuk dari kalangan PNS di kantor pemerintah kecamatan setempat. Tiga desa sudah lebih dulu ditunjuk Penjabat Kepala Desanya.

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
PEMEKARAN DESA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menyatakan, pemekaran desa bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memberdayakan masyarakat, Minggu (28/1/2024).  

“Pemekaran ini kolaborasinya ada DPMD dan Bagian Pemerintahan. Pada 2021 lalu kita sempat menginventarisir ada 18 desa usulan pemekaran dan sejak 2004 itu sudah ada usulannya,” jelasnya.

Berdasarkan evaluasi terhadap belasan usulan tersebut, hasilnya mengerucut kepada tujuh desa yang dapat dimekarkan secara administratif. Syarat pertama pemekaran jumlah penduduknya minimal 1.500 jiwa atau 300 KK. Ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Peraturan Desa.

Syarat lainnya, seluruh pihak, baik itu pemerntah desa, tokoh masyarakat dan seluruh warga harus sepakat dan bersedia untuk mengajukan pemekaran desa.

Baca juga: Berkah di Penghujung Tahun, Desa Persiapan Sekurau Atas Kutim Kini Diterangi Listrik PLN

“Dari proses itu, kami mendapatkan desa yang sudah cukup syarat dan kami sampaikan kepada pak bupati. Beliau menyetujui serta merekomendasikan untuk dimekarkan dan harus jadi desa persiapan dulu,” sebut dia.

“Harus ada semua pihak ikut mendorong. Kalau hanya kita saja (kabupaten) yang mau, tapi dari pihak desa yang tidak cepat menyiapkan data, tidak bisa jalan,” timpal Arianto.

Pj kades persiapan juga akan menjalankan tugas-tugasnya di pemerintahan desa, paling lama tiga tahun. Pj kades persiapan juga bertugas mengurus persyaratan menuju desa definitif. Jika dalam kurun waktu tersebut Pj kades tidak bisa menjadikan desa persiapan menjadi definitif, maka otomatis kembali ke desa induk.

“Kalau bisa dipenuhi (syaratnya) dalam setahun, maka bisa diajukan ke pemerintah daerah, disampaikan ke provinsi dan Mendagri untuk diverifikasi. Kalau memenuhi syarat dan disetujui akan kita buatkan perda desa definitif,” demikian Arianto. (*)


Tujuh Desa Persiapan di Kutai Kartanegara:
1. Jembayan menjadi Jembayan Ilir.
2. Loa Duri Ulu menjadi Loa Duri Seberang.
3. Muara Badak Ulu menjadi Muara Badak Makmur.
4. Bangun Rejo menjadi Sumber Rejo.
5. Kembang Janggut menjadi Kembang Janggut Ilir.
6. Sepatin menjadi Tanjung Berukang.
7. Sungai Payang menjadi Sungai Payang Ilir.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved