Rabu, 22 April 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

Bayi yang Dibuang di Samarinda Diasuh Negara, Keluarga Harus Ikut Prosedur Adopsi

Bayi perempuan yang belum bernama itu telah diserahkan oleh Polsek Samarinda Seberang kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
BUANG BAYI - Bayi yang ditemukan di Perumahan Samarinda Hills telah diserahkan dari Polsek Samarinda Seberang kepada Dinas Sosial Samarinda, Selasa (27/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA, TRIBUN - Bayi yang ditemukan di Perumahan Samarinda Hills, Blok E7, RT 26, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda resmi berstatus dalam perlindungan negara.

Bayi berjenis kelamin perempuan yang belum bernama itu telah diserahkan oleh Polsek Samarinda Seberang kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda, Selasa (27/2).

Bayi berkulit putih dengan rambut hitam lebat itu kini terlihat sehat. Berbalut selimut hijau ia nampak tenang saat proses penyerahan.

Baca juga: Samarinda Sudah Macet Dimana-mana, Jokowi Ajak Warga Naik Transportasi Umum

Di sana turut hadir pihak keluarga dari ibunya atau NP (18) yang kini tengah ditahan di Mapolresta Samarinda setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menelantarkan anaknya sendiri.

"Jadi ibunya atau keluarganya sudah tidak berhak mengambil karena statusnya resmi anak negara. Karena sebelumnya sudah dibuang," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Samarinda, Irwan Kartomo kepada Tribunkaltim.co.

Oleh sebab itu, apabila pihak keluarga ingin mengambil kembali maka harus melalui proses selayaknya orang mengadopsi. "Tapi bayi tersebut harus tetap dimasukan ke dalam Kartu Keluarga (KK) kerabat ibunya untuk pengurusan BPJS," jelas Irwan lagi.

Saat ini tidak dipungkiri banyak pihak yang ingin mengadopsi bayi perempuan yang dilahirkan dan ditelantarkan ibunya sendiri itu pada Kamis (22/2) lalu tersebut. Irwan menegaskan banyak persyaratan yang harus dipenuhi calon pengadobsi untuk bisa mendapatkan bayi cantik tersebut.

Dinas Sosial akan melaksanakan kunjungan rumah (visit home) ke para pihak yang mengajukan ingin mengadopsi.

"Banyak pertimbangan. Kita lihat bagaimana ekonominya, lingkungannya, pribadinya dan cara menyayanginya bagaimana. Tentu kita tidak ingin anak itu malah terlantar nantinya," pungkasnya.

Untuk saat ini bayi perempuan itu telah dititipkan di Panti Sosial Perlindungan Anakn Dharma, Jalan HAM Rifadsin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

"Keluarganya boleh mengambil tapi harus mengikuti prosedur adopsi. Layak tidaknya mengadopsi, Dinsos yang akan menentukan dengan berbagai pertimbangan," kata Irwan.(ave)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved