Tribun Kaltim Hari Ini
Bayi yang Dibuang di Samarinda Diasuh Negara, Keluarga Harus Ikut Prosedur Adopsi
Bayi perempuan yang belum bernama itu telah diserahkan oleh Polsek Samarinda Seberang kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA, TRIBUN - Bayi yang ditemukan di Perumahan Samarinda Hills, Blok E7, RT 26, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda resmi berstatus dalam perlindungan negara.
Bayi berjenis kelamin perempuan yang belum bernama itu telah diserahkan oleh Polsek Samarinda Seberang kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda, Selasa (27/2).
Bayi berkulit putih dengan rambut hitam lebat itu kini terlihat sehat. Berbalut selimut hijau ia nampak tenang saat proses penyerahan.
Baca juga: Samarinda Sudah Macet Dimana-mana, Jokowi Ajak Warga Naik Transportasi Umum
Di sana turut hadir pihak keluarga dari ibunya atau NP (18) yang kini tengah ditahan di Mapolresta Samarinda setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menelantarkan anaknya sendiri.
"Jadi ibunya atau keluarganya sudah tidak berhak mengambil karena statusnya resmi anak negara. Karena sebelumnya sudah dibuang," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Samarinda, Irwan Kartomo kepada Tribunkaltim.co.
Oleh sebab itu, apabila pihak keluarga ingin mengambil kembali maka harus melalui proses selayaknya orang mengadopsi. "Tapi bayi tersebut harus tetap dimasukan ke dalam Kartu Keluarga (KK) kerabat ibunya untuk pengurusan BPJS," jelas Irwan lagi.
Saat ini tidak dipungkiri banyak pihak yang ingin mengadopsi bayi perempuan yang dilahirkan dan ditelantarkan ibunya sendiri itu pada Kamis (22/2) lalu tersebut. Irwan menegaskan banyak persyaratan yang harus dipenuhi calon pengadobsi untuk bisa mendapatkan bayi cantik tersebut.
Dinas Sosial akan melaksanakan kunjungan rumah (visit home) ke para pihak yang mengajukan ingin mengadopsi.
"Banyak pertimbangan. Kita lihat bagaimana ekonominya, lingkungannya, pribadinya dan cara menyayanginya bagaimana. Tentu kita tidak ingin anak itu malah terlantar nantinya," pungkasnya.
Untuk saat ini bayi perempuan itu telah dititipkan di Panti Sosial Perlindungan Anakn Dharma, Jalan HAM Rifadsin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
"Keluarganya boleh mengambil tapi harus mengikuti prosedur adopsi. Layak tidaknya mengadopsi, Dinsos yang akan menentukan dengan berbagai pertimbangan," kata Irwan.(ave)
| Kejagung Tetapkan Hery Susanto Tersangka Dugaan Korupsi Suap Nikel, Jejak Kasus Ketua Ombudsman RI |
|
|---|
| Polemik Pengalihan Kepesertaan JKN dari Provinsi ke Kab/Kota, Wali Kota Samarinda Minta Ditunda |
|
|---|
| Surat Pemprov Kaltim yang Minta Kabupaten/Kota Ambil Alih Pembiayaan BPJS PBI Dianggap Terlambat |
|
|---|
| Pedagang di Kaltim Terhimpit Harga Plastik, Lonjakan Harga Bahan Kemasan Menekan Laba |
|
|---|
| Antrean SPBU di Wilayah Kaltim Masih Terkendali, Isu Kenaikan BBM Picu Panic Buying |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240228-Bayi-yang-ditemukan-di-Perumahan-Samarinda-Hills.jpg)