Berita Nasional Terkini

MK Kabulkan Gugatan Perludem soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan Perludem soal ambang batas parlemen 4 persen, harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Tangkap layar YouTube Kompas TV
Suasana di Gedung Mahkamah Konstitusi jelang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan Perludem soal ambang batas parlemen 4 persen, harus diubah sebelum Pemilu 2029. 

”Dan, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” tutur Saldi.

Pihak MK juga sependapat dengan dalil Perludem, bahwa tata cara penentuan ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas tidak berdasarkan pada metode dan argumen yang memadai.

Baca juga: Sengketa Pilpres di MK Dinilai Sulit Ubah Hasil Pemilu, Zainal Arifin Mochtar Ungkap Penyebabnya

Namun, MK tidak mengabulkan cara penghitungan ambang batas parlemen yang diajukan oleh Perludem.

Sebab, hal itu merupakan kebijakan pembentuk undang-undang untuk merumuskannya lebih lanjut, termasuk menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.

Dalam gugatannya, Perludem meminta MK menyatakan penghitungan ambang batas dilakukan dengan cara membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan.

Permintaan lain adalah, dalam hal hasil bagi besaran ambang batas parlemen itu menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tok! MK Tegaskan Ambang Batas Parlemen Harus Berubah Sebelum Pemilu 2029 Dimulai dan Kompas TV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved