Berita Nasional Terkini

Anwar Usman Menolak Mundur dari MK, Hari Ini Mahkamah Konstitusi Gelar Pemilihan Ketua MK

Hari ini, Kamis (9/11/2023) Mahkamah Konstitusi menggelar pemilihan Ketua MK. Sementara itu, Anwar Usman tetap menolak mundur dari MK

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Joko Widodo memberikan selamat kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman pada acara pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/4/2016) lalu. Hari ini, Kamis (9/11/2023) Mahkamah Konstitusi menggelar pemilihan Ketua MK. Sementara itu, Anwar Usman tetap menolak mundur dari MK 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Kamis (9/11/2023) Mahkamah Konstitusi akan menggelar pemilihan Ketua MK yang akan menggantikan Anwar Usman.

Diketahui, Anwar Usman dinyatakan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK sesuai hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat. 

Meski banyak pihak yang ramai-ramai mendesak agar Anwar Usman mundur sebagai hakim konstitusi, namun ipar Presiden Jokowi ini menolak mundur sebagai hakim MK.

Pemilihan pimpinan baru Mahkamah Konstitusi digelar hari ini, Kamis (9/11/2023). 

Baca juga: Anwar Usman Sebut Sidang Etik MKMK Salahi Aturan, Pantang Mundur Sebagai Hakim Usai Disanksi

Baca juga: Respon Anwar Usman setelah Diberhentikan sebagai Ketua MK, Merasa Difitnah Namun tak Berkecil Hati

Baca juga: Inilah Hasil Sidang MKMK Terbaru dan Alasan Keluarnya Putusan Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Pemilihan ini menyusul dicopotnya hakim konstitusi Anwar Usman dari kursi ketua berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) lalu.

"Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK), esok hari (Kamis) pukul 09.00 (WIB),” kata Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, dalam jumpa pers, Rabu (8/11/2023).

Heru menjelaskan, tata cara pemilihan pimpinan MK akan mengikuti prosedur pada PMK Nomor 6 Tahun 2023 tadi.

“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” imbuh Heru seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Merujuk PMK Nomor 6 Tahun 2023, pemilihan dilakukan melalui rapat pleno yang tertutup untuk umum, dengan metode musyawarah untuk mencapai mufakat.

Jika tak mencapai mufakat, digelar pemungutan suara antarhakim menggunakan surat suara.

Setiap hakim yang hadir melingkari nomor urut dari salah satu nama hakim yang dipilih.

Jika tidak, maka yang bersangkutan dianggap abstain.

Seandainya hakim melingkari lebih dari satu nama, maka suara dianggap tidak sah.

Surat suara kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara untuk dilakukan penghitungan.

Hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim yang hadir ditetapkan sebagai Ketua MK terpilih.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved