Senin, 20 April 2026

Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu

Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU, Terdakwa Junaedi Diperiksa Majelis Hakim

Sidang ketiga kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu PPU digelar hari ini, terdakwa Junaedi diperiksa majelis hakim.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Juru Bicara Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Amjad Fauzan mengatakan, agenda persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu hari ini adalah pemeriksaan terdakwa Junaedi. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sidang ketiga kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berlangsung pada Kamis (29/2/2024) hari ini.

Juru Bicara Pengadilan Negeri PPU, Amjad Fauzan mengatakan, agenda persidangan hari ini yakni pemeriksaan terdakwa Junaedi.

Pemeriksaan itu berlangsung lebih dulu lantaran saksi yang meringankan tidak ada konfirmasi apakah akan dihadirkan atau tidak.

Rencananya, pihak penasehat hukum akan menghadirkan ibu terdakwa yang berada di Sulawesi utnuk memberikan kesaksiannya.

Baca juga: Sidang Pembunuhan di Babulu Diwarnai Ketegangan, Kakak Kandung Emosional Saat Bertemu dengan Junaedi

Seharusnya, ditambahkan bahwa selain pemeriksaan saksi yang meringankan, agenda sidang hari ini juga pemeriksaan saksi ahli.

Namun, saksi ahli baru bisa dihadirkan pada Jumat (30/2/2024) besok.

"Penasihat hukum baru bisa menghadirkan ahli besok," ungkapnya.

Pertimbangan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap terdakwa agar proses persidangan terus berjalan dan bisa selesai sesuai target, yakni Minggu depan sudah bisa putusan.

Baca juga: Saksi dalam Sidang Dipertemukan dengan Terdakwa Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Babulu PPU

Agenda sidang ketiga ini dimulai lebih lambat dari agenda sidang sebelumnya.

Majelis hakim baru memasuki ruangan sidang pada pukul 11.30 Wita, berbeda dari kemarin yang sudah dimulai sekitar pukul 10.00 Wita.

Diperkirakan penyebabnya karena majelis terlebih dahulu menunggu kepastian dari saksi yang meringankan tersebut.

"Kemungkinan belum bisa dihadirkan untuk hari ini, untuk selanjutnya akan kita konfirmasi lagi setelah sidang," sambungnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved