Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu

Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU Minta Junaedi Dihukum Mati

Putut Sunaryo, meminta agar hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara menjatuhkan hukuman mati kepada Junaedi (18), terdakwa kasus pembunuhan sadis

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
SIDANG TERDAKWA JUNAEDI - Suasana depan ruangan sidang anak PN PPU Usai Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa (27/2/2024). Putut Sunaryo, adik dari Waluyo yang merupakan korban pembunuhan sadis Junaedi, mengungkapkan harapan agar Junaedi dihukum mati.   

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dengan bibir bergetar menahan amarah, Putut Sunaryo (33), adik dari Waluyo yang merupakan korban pembunuhan sadis Junaedi, mengungkapkan harapan. 

Putut Sunaryo, meminta agar hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara menjatuhkan hukuman mati kepada Junaedi (18), terdakwa kasus pembunuhan sadis di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur

Proses persidangan terdakwa Junaedi telah berlangsung di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Selasa (27/2/2024).

Putut Sunaryo tidak sendiri, ia dan keluarga lainnya sengaja datang ke PN Penajam Paser Utara untuk mencari keadilan.

Baca juga: Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU Ditaruh Terpisah Saat Persidangan Pemeriksaan Saksi

“Saya dan kami semua meminta pelaku dihukum mati. Itu minimal, dan jujur saja itu belum sebanding dengan apa yang dia lakukan,” kata Putut.

Putut adalah adik kandung dari Waluyo, korban pembunuhan di Babulu Laut Penajam Paser Utara pada Selasa 6 Februari 2024. 

SIDANG JUNAEDI BABULU - Suasana depan ruangan sidang anak Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara usai Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Selasa (27/2/2024). Usai persidangan, terdakwa langsung diantar ke ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara menggunakan mobil biasa dan bukan dengan mobil tahanan.
SIDANG JUNAEDI BABULU - Suasana depan ruangan sidang anak Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara usai Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Selasa (27/2/2024). Usai persidangan, terdakwa langsung diantar ke ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara menggunakan mobil biasa dan bukan dengan mobil tahanan. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

Ia datang dengan memboyong sekitar 30 orang keluarganya menggunakan mobil, sejak pagi.

Berharap diizinkan masuk ke dalam ruangan sidang, dan menyaksikan langsung proses tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kecamatan Babulu PPU Disidang Hari Ini

Namun, karena terbentur aturan ia dan keluarganya hanya bisa duduk di pelataran gedung pengadilan.

Jangankan pihak keluarga, kuasa hukum pun tak mengetahui apa yang terjadi dalam persidangan. Mereka sepenuhnya diwakili oleh jaksa penuntut umum.

Kesaksian Ketua RT Atas Junaedi

Saksi yang masuk ke dalam ruangan sidang juga tak dipertemukan langsung dengan terdakwa Juanedi. Mereka dimintai keterangan mengenai kronologi awal kejadian.

Salah satu yang menjadi saksi pertama yakni Ketua RT 18 Agus Salim. Ia mengaku dimintai keterangan cukup lama, dengan dicecar banyak pertanyaan.

Ia mengatakan bahwa ia diminta untuk menyampaikan kronologis awal kejadian, saat terdakwa mengadu kepada dirinya.

Terdakwa Junaedi pada saat itu mengaku melihat ada pengeroyokan 10 orang dan pembacokan terhadap Waluyo dan istrinya.

Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Tetap Pakai Pidana Anak

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved