Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu
Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU Minta Junaedi Dihukum Mati
Putut Sunaryo, meminta agar hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara menjatuhkan hukuman mati kepada Junaedi (18), terdakwa kasus pembunuhan sadis
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dengan bibir bergetar menahan amarah, Putut Sunaryo (33), adik dari Waluyo yang merupakan korban pembunuhan sadis Junaedi, mengungkapkan harapan.
Putut Sunaryo, meminta agar hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara menjatuhkan hukuman mati kepada Junaedi (18), terdakwa kasus pembunuhan sadis di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Proses persidangan terdakwa Junaedi telah berlangsung di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Selasa (27/2/2024).
Putut Sunaryo tidak sendiri, ia dan keluarga lainnya sengaja datang ke PN Penajam Paser Utara untuk mencari keadilan.
Baca juga: Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU Ditaruh Terpisah Saat Persidangan Pemeriksaan Saksi
“Saya dan kami semua meminta pelaku dihukum mati. Itu minimal, dan jujur saja itu belum sebanding dengan apa yang dia lakukan,” kata Putut.
Putut adalah adik kandung dari Waluyo, korban pembunuhan di Babulu Laut Penajam Paser Utara pada Selasa 6 Februari 2024.

Ia datang dengan memboyong sekitar 30 orang keluarganya menggunakan mobil, sejak pagi.
Berharap diizinkan masuk ke dalam ruangan sidang, dan menyaksikan langsung proses tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kecamatan Babulu PPU Disidang Hari Ini
Namun, karena terbentur aturan ia dan keluarganya hanya bisa duduk di pelataran gedung pengadilan.
Jangankan pihak keluarga, kuasa hukum pun tak mengetahui apa yang terjadi dalam persidangan. Mereka sepenuhnya diwakili oleh jaksa penuntut umum.
Kesaksian Ketua RT Atas Junaedi
Saksi yang masuk ke dalam ruangan sidang juga tak dipertemukan langsung dengan terdakwa Juanedi. Mereka dimintai keterangan mengenai kronologi awal kejadian.
Salah satu yang menjadi saksi pertama yakni Ketua RT 18 Agus Salim. Ia mengaku dimintai keterangan cukup lama, dengan dicecar banyak pertanyaan.
Ia mengatakan bahwa ia diminta untuk menyampaikan kronologis awal kejadian, saat terdakwa mengadu kepada dirinya.
Terdakwa Junaedi pada saat itu mengaku melihat ada pengeroyokan 10 orang dan pembacokan terhadap Waluyo dan istrinya.
Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Tetap Pakai Pidana Anak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.