Tribun Kaltim Hari Ini
Sidang Pembunuhan di Babulu Diwarnai Ketegangan, Kakak Kandung Emosional Saat Bertemu dengan Junaedi
Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) digelar Rabu (28/2/2024).
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) digelar Rabu (28/2/2024).
Agenda sidang hari kedua, menurut juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Penajam Amjad Fauzan, masih tentang pembuktian.
Ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni kakak kandung terdakwa, teman yang bersama tersangka sesaat sebelum melakukan pembunuhan, dan saksi dari inafis kepolisian.
“Untuk nama-nama saksi saya belum bisa sampaikan, karena berkaitan dengan pokok perkara,” ujar Amjad.
Baca juga: Saksi dalam Sidang Dipertemukan dengan Terdakwa Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Babulu PPU
Baca juga: Sidang Kedua Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Babulu PPU, Saksi Sempat Emosional
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Babulu Laut PPU Perjuangkan Keadilan, Pelaku Harus Dihukum Mati
Amjad menjelaskan, sidang kedua ini berlangsung cukup lama dibandingkan sidang pertama.
Karena saksi yang dihadirkan adalah saudara kandung terdakwa, sehingga sempat diwarnai ketegangan dan emosional di ruang sidang.
Pada sidang kedua, saksi dipertemukan langsung dengan terdakwa.
Baik teman, keluarga dan inafis menjelaskan langsung kesaksian mereka di depan majelis hakim, dan didengar dan disaksikan langsung oleh terdakwa Junaedi.
Itu juga yang menjadi alasan sempat terjadinya ketegangan saat kesaksian dari teman dan kakak tersangka.
Kata Amjad, pada sidang perdana, terdakwa tidak dipertemukan dengan saksi karena mereka adalah pihak keluarga korban.

Dikhawatirkan kesaksian yang diberikan tidak objektif apabila terdakwa yang dihadirkan. Untuk itu terdakwa ditempatkan di ruangan terpisah, tapi tetap mendengar langsung keterangan yang disampaikan para saksi.
“Mereka dipertemukan, tetapi pada saat pemeriksaan saja, si anak ini memberikan keterangan di hadapan kakaknya,” katanya.
Majelis hakim juga menggali lebih dalam dan mendetail mengenai terdakwa, dari saudara dan temannya,
untuk mengungkap apabila ada fakta-fakta baru.
“Pemeriksaan cukup mendalam karena ada hubungan, kedekatan antara saksi dengan anak sehingga penggalian fakta cukup dalam dan detail,” ungkapnya.
Sidang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita, dan hingga siang hari baru dua saksi yang selesai diperiksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.