Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu
Saksi dalam Sidang Dipertemukan dengan Terdakwa Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Babulu PPU
Berbeda dari proses persidangan pertama pada Selasa 27 Februari 2024, pada sidang kedua ini, saksi dipertemukan langsung dengan terdakwa Junaedi
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Proses sidang pidana kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu Penajam Paser Utara dengan terdakwa Junaedi berlangsung pada Rabu (28/2/2024). Agenda sidang ini merupakan yang kedua.
Berbeda dari proses persidangan pertama pada Selasa 27 Februari 2024, pada sidang kedua ini, saksi dipertemukan langsung dengan terdakwa Junaedi.
Hal itu dibeberkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Penajam Amjad Fauzan kepada TribunKaltim.co.
Kali ini, baik dari teman, keluarga dan inafis menjelaskan langsung kesaksiannya.
Baca juga: Sidang Kedua Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Babulu PPU, Saksi Sempat Emosional
Di depan majelis hakim, dan didengar dan disaksikan langsung oleh terdakwa Junaedi.
Itu juga yang menjadi alasan sempat terjadinya ketegangan saat pemberian kesaksian dari teman dan kakak tersangka.

Kata Amjad, kemarin terdakwa Junaedi tidak dipertemukan dengan saksi karena mereka adalah pihak keluarga korban.
Dikhawatirkan kesaksian yang diberikan tidak objektif apabila ada terdakwa Junaedi yang dihadirkan.
Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Tetap Pakai Pidana Anak
Sehingga terdakwa saat itu berada di ruangan terpisah, tapi tetap mendengar langsung keterangan yang diberikan para saksi.
“Mereka dipertemukan, tetapi pada saat pemeriksaan saja, si anak ini memberikan keterangan di hadapan kakaknya,” katanya.
Agenda Sidang Pemeriksaan Junaedi
Agenda sidang kedua ini, berjalan hampir sama dengan sidang perdana. Saksi bergantian masuk, sifatnya masih tertutup, dan pihak kepolisian juga masih tetap bersiaga.
Jika tidak ada saksi lagi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, serta saksi yang meringankan dari penasehat hukum tidak dapat dihadirkan, maka agenda sidang besok adalah pemeriksaan terhadap terdakwa.
Majelis Hakim berupaya mempercepat seluruh proses persidangan ini, karena mengejar waktu penyelesaian yang cukup singkat.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU P21, Ada Keinginan Junaedi Berbuat Kejahatan
Jika tidak ada pembelaan, maka paling lambat pekan depan sidang akan memasuki agenda putusan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.