Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu
Sidang Kedua Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Babulu PPU, Saksi Sempat Emosional
Sidang kedua kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sidang kedua kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Junaedi digelar Rabu (28/2/2024) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Agenda sidang pada hari kedua ini diungkapkan juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Penajam Amjad Fauzan, masih sama dengan agenda sidang perdana, yakni pembuktian, Rabu (28/2/2024).
Dalam sidang kedua, ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni:
- Kakak kandung terdakwa;
- Teman yang bersama tersangka sesaat sebelum melakukan pembunuhan;
- dan saksi dari inafis kepolisian.
“Untuk nama-nama saksi, saya belum bisa sampaikan, karena berkaitan dengan pokok perkara,” ujarnya kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Tetap Pakai Pidana Anak
Amjad menjelaskan bahwa sidang kedua ini berlangsung cukup lama dibandingkan sidang pertama.
Karena saksi yang dihadirkan adalah saudara kandung terdakwa, sehingga sempat diwarnai ketegangan dan emosional di ruang sidang.
Majelis hakim juga harus menggali lebih dalam dan mendetail mengenai terdakwa, dari saudara dan temannya, untuk mengungkap apabila ada fakta-fakta baru.
“Pemeriksaan cukup mendalam karena ada hubungan kedekatan antara saksi dengan anak sehingga penggalian fakta cukup dalam dan detail,” ungkapnya.
Baca juga: Sidang Perdana Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Cerita Junaedi yang Bikin Ketua RT Tidak Curiga
Pantauan TribunKaltim.co, sidang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita, dan hingga siang hari baru dua saksi yang selesai diperiksa.
Persidangan juga sempat di skors selama 45 menit, untuk majelis beristirahat sebelum melanjutkan pemeriksaan saksi terakhir, yakni dari inafis.
Pihak PN mengungkapkan bahwa kakak terdakwa bersedia menjadi saksi biasa dalam persidangan. Padahal ia posisinya dihadirkan oleh JPU atau yang membela korban.
Sejatinya, apabila saksi memiliki hubungan darah dengan terdakwa, maka ia memiliki hak untuk mengundurkan diri menjadi saksi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kecamatan Babulu PPU Disidang Hari Ini
sidang pembunuhan satu keluarga di penajam
junaedi babulu laut
Junaedi
Penajam Paser Utara
Running News
TribunBreakingNews
TribunKaltim.co
Budi Susilo
Kalimantan Timur
| Alasan Junaedi hanya Dituntut 10 Tahun Penjara padahal Bunuh 5 Orang, Keluarga Korban tak Terima |
|
|---|
| Junaedi Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Keluarkan Saja, Selesaikan Pakai Hukum Adat |
|
|---|
| 'Ini Pembunuhan Sadis, 5 Orang Dibunuh' Keluarga Korban Emosi Junaedi cuma Dituntut 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Babulu PPU akan Sampaikan Pembelaan Hari ini |
|
|---|
| Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu Kembali Digelar Besok, Terdakwa Bakal Ajukan Pembelaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240228_Sidang-Junaedi-di-Penajam-Paser-Utara.jpg)