Senin, 20 April 2026

Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu

Sidang Kedua Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Babulu PPU, Saksi Sempat Emosional

Sidang kedua kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
SIDANG KASUS JUNAEDI - Suasana di depan ruangan sidang dimana Junaedi menjalani persidangan hari kedua di PN Penajam, Kalimantan Timur pada Rabu (28/2/2024). Dalam sidang kedua, ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sidang kedua kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Junaedi digelar Rabu (28/2/2024) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Agenda sidang pada hari kedua ini diungkapkan juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Penajam Amjad Fauzan, masih sama dengan agenda sidang perdana, yakni pembuktian, Rabu (28/2/2024). 

Dalam sidang kedua, ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni:

- Kakak kandung terdakwa;

- Teman yang bersama tersangka sesaat sebelum melakukan pembunuhan;

- dan saksi dari inafis kepolisian.

“Untuk nama-nama saksi, saya belum bisa sampaikan, karena berkaitan dengan pokok perkara,” ujarnya kepada TribunKaltim.co. 

Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Tetap Pakai Pidana Anak

Amjad menjelaskan bahwa sidang kedua ini berlangsung cukup lama dibandingkan sidang pertama.

Karena saksi yang dihadirkan adalah saudara kandung terdakwa, sehingga sempat diwarnai ketegangan dan emosional di ruang sidang.

SIDANG TERDAKWA JUNAEDI - Suasana depan ruangan sidang anak PN PPU Usai Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa (27/2/2024). Putut Sunaryo, adik dari Waluyo yang merupakan korban pembunuhan sadis Junaedi, mengungkapkan harapan agar Junaedi dihukum mati.  
SIDANG TERDAKWA JUNAEDI - Suasana depan ruangan sidang anak PN PPU Usai Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa (27/2/2024). Putut Sunaryo, adik dari Waluyo yang merupakan korban pembunuhan sadis Junaedi, mengungkapkan harapan agar Junaedi dihukum mati.   (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

Majelis hakim juga harus menggali lebih dalam dan mendetail mengenai terdakwa, dari saudara dan temannya, untuk mengungkap apabila ada fakta-fakta baru.

“Pemeriksaan cukup mendalam karena ada hubungan kedekatan antara saksi dengan anak sehingga penggalian fakta cukup dalam dan detail,” ungkapnya.

Baca juga: Sidang Perdana Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Cerita Junaedi yang Bikin Ketua RT Tidak Curiga

Pantauan TribunKaltim.co, sidang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita, dan hingga siang hari baru dua saksi yang selesai diperiksa.

Persidangan juga sempat di skors selama 45 menit, untuk majelis beristirahat sebelum melanjutkan pemeriksaan saksi terakhir, yakni dari inafis.

Pihak PN mengungkapkan bahwa kakak terdakwa bersedia menjadi saksi biasa dalam persidangan. Padahal ia posisinya dihadirkan oleh JPU atau yang membela korban.

Sejatinya, apabila saksi memiliki hubungan darah dengan terdakwa, maka ia memiliki hak untuk mengundurkan diri menjadi saksi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kecamatan Babulu PPU Disidang Hari Ini

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved