Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu

Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Junaidi Diperiksa Selama 9 Jam

Sidang ketiga kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berlangsung cukup lama

|
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sidang ketiga kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berlangsung cukup lama.

Dimulai sejak pukul 11.30 Wita dan baru selesai sekitar pukul 20.00 Wita.

Juru Bicara Pengadilan Negeri PPU Amjad Fauzan mengatakan bahwa agenda sidang ketiga yakni pemeriksaan terhadap terdakwa Junaedi.

Menghabiskan waktu cukup lama, lantaran majelis hakim banyak menggali informasi dari terdakwa, dan keterangannya juga langsung didalami.

Kata Fauzan, karena terdakwa adalah kategori anak, maka majelis hakim juga melakukan pemeriksaan dengan lebih hati-hati dan cermat, guna memastikan keterangan yang diberikan benar atau sesuai fakta.

Baca juga: Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU, Terdakwa Junaedi Diperiksa Majelis Hakim

Baca juga: Sidang Pembunuhan di Babulu Diwarnai Ketegangan, Kakak Kandung Emosional Saat Bertemu dengan Junaedi

"Supaya keterangan diberikan bisa lebih jelas dan terang, sehingga butuh pemeriksaan yang dilakukan lebih mendalam dan detail," ungkapnya Kamis (29/2/2024).

Majelis hakim langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, lantaran pihak penuntut umum belum dapat menghadirkan saksi ahli, dan penasehat hukum juga tidak menghadirkan saksi yang meringankan.

Kata Fauzan, majelis hakim ingin mempercepat proses persidangan sehingga terdakwa diperiksa lebih dulu.

"Rencananya agenda sidang hari adalah pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak anak. Namun penuntut umum belum bisa menghadirkan," sambungnya.

Meski telah menghabiskan waktu cukup lama, namun majelis hakim masih perlu memeriksa beberapa informasi dari terdakwa.

Sehingga selain pemeriksaan terhadap saksi ahli besok, juga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.

"Majelis Hakim menilai masih perlu menggali keterangan dari Anak, mengingat waktu dan kondisi, sehingga ditunda dan dilanjutkan besok," sambungnya.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Babulu Laut PPU Perjuangkan Keadilan, Pelaku Harus Dihukum Mati

Saat proses pemeriksaan terdakwa dalam kondisi bisa menjawab semua pertanyaan yang diberikan majelis hakim.

Terdakwa juga sudah terlihat lebih tenang saat menjawab pertanyaan hakim, dan tidak lagi tegang serta emosional seperti sidang sebelumnya.

"Terkait isi keterangan anak, belum bisa diinformasikan, karena berkaitan dengan pokok perkara," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved