Pilpres 2024
Akhirnya Anies Baswedan Respons Pemberian Pangkat Jenderal Kepada Prabowo, Ucapan Singkat Capres 01
Akhirnya Anies Baswedan respons pemberian pangkat Jenderal kepada Prabowo Subianto, ucapan singkat Capres 01
TRIBUNKALTIM.CO - Capres 01 Anies Baswedan merespons penganugerahan Jenderal Kehormatan untuk capres 02, Prabowo Subianto.
Diketahui, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto bersaing cukup panas di Pilpres 2024.
Terutama di momen debat capres 1 dan 3.
Anies Baswedan hanya memberikan respon singkat terkait kenaikan pangkat Prabowo Subianto yang diberikan oleh Presiden Jokowi tersebut.
Anies Baswedan, mengucapkan selamat kepada Menteri Pertahanan sekaligus rivalnya pada Pilpres 2024, Prabowo Subianto.
Baca juga: Mahfud Minta Publik Waspadai RUU DKJ, Bongkar Klausul yang Bikin Presiden Cawe-Cawe Pilkada Jakarta
Baca juga: Profil Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI yang Ramai Disorot usai Banjir Jakarta, Orang Dekat Jokowi
Namun, Anies tak berkomentar panjang.
Dia hanya mengucapkan selamat saja untuk Prabowo.
"Selamat aja," kata Anies saat ditemui usai shalat Jumat di Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024).
Sebagai informasi, Prabowo diberikan kenaikan pangkat istimewa, yaitu pangkat Jenderal Kehormatan pada Rabu, 28 Februari 2024.
Pemberian kenaikan pangkat itu langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Prabowo yang sebelumnya diberhentikan dari TNI dengan pangkat Letnan Jenderal kini resmi menyandang Jenderal bintang empat.
"Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ujar Jokowi dalam pidatonya di Rapim TNI-Polri.
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara.
Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," katanya lagi.
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Kantor Presiden di IKN, Progres Pembangunan Capai 74 Persen
Baca juga: Satu Pekan Jadi Menteri ATR/BPN, Sikap AHY soal IKN Nusantara Langsung Berubah, Pembelaan Demokrat
Jokowi mengatakan, pemberian kenaikan pangkat kepada Prabowo itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Kepala Negara mengungkapkan, penganugerahan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.
"Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan.
Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara," ujar Jokowi.
Selain itu, Jokowi mengakui penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan tersebut disetujuinya usai diusulkan oleh Panglima TNI.
Mencoreng Marwah TNI?
Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, pemberian gelar kehormatan militer untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto merusak marwah institusi TNI.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Tak Bakal Gembos, Justru Makin Keras Pompanya
Baca juga: Terbaru Hasil Real Count KPU Hari Ini, Data 77 Persen: Prabowo dan Ganjar Beda 53 Juta Suara, Anies?
Tak hanya itu Gufron juga menilai pemberian pangkat kepada Prabowo juga merusak kehormatan dan mempermalukan TNI.
Gufron menilai, pemberian gelar jenderal kehormatan itu merupakan langkah politis Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," kata Gufron kepada Tribunnews.com, Rabu (28/2/2024).
Dia menegaskan, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi Prabowo yang sebelumnya diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) merupakan anomali.
"Penting diingat, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa tahun 1997-1998," ujar Gufron.
Terlebih, kata Gufron, hasil penyelidikan Komnas HAM juga telah menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.
"Dengan demikian, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," ungkapnya.
Selain itu, dia menilai, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo menjadi berbahaya karena akan semakin melanggengkan impunitas kejahatan yang melibatkan militer.
"Dengan pemberian gelar tersebut, hal itu akan dianggap bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan atau melibatkan anggota atau perwira militer akan dianggap sebagai hal "normal" karena terduga pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan bahkan oleh presiden sendiri," tutur Gufron.
Baca juga: Mahfud MD Salut MK Tak Ubah Jadwal Pilkada Serentak 2024, Tepis Dugaan Jokowi Cawe-Cawe di Pilkada
Baca juga: Perubahan Drastis AHY, Dulu Tolak IKN Nusantara, Sekarang Bela Jokowi, Siap Tinggal di Ibu Kota Baru
Karenanya, Gufron meminta Jokowi membatalkan pemberian gelar bintang kehormatan kepada Prabowo.
Adapun Jokowi memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo pada Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).
Sebelumnya, pangkat Prabowo terakhir saat aktif di militer, yakni bintang tiga atau Letnan Jenderal.
Kenaikan pangkat yang diterima Prabowo tersebut sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Keppres ini diteken Jokowi pada 21 Februari 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Beri Selamat ke Prabowo atas Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.