Berita Balikpapan Terkini

Curi Motor di Balikpapan, Pria Asal Sinjai Diciduk Polisi

Curi motor di Batu Ampar Balikpapan, pria asal Sinjai Sulawesi Selatan diciduk polisi.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polresta Balikpapan
Pelaku pencurian motor di Balikpapan berinisial MR berhasil diringkus Buser Polsek Balikpapan Utara setelah aksinya terekam CCTV. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Buser Polsek Balikpapan Utara menggagalkan upaya pencurian sepeda motor di Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan

Tersangka berinisial MR (26) yang diketahui berasal dari Sinjai, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah korbannya bernama Mursalim (30) melaporkan kehilangan motornya. 

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko menerangkan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (28/2/2024) malam. 

Kejadian bermula ketika korban, Mursalim memarkirkan motor Yamaha Aerox-nya di halaman rumah dengan kunci masih terpasang.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Terbaik di Balikpapan Terima Penghargaan dari Pj Gubernur Kaltim

Lantaran terburu-buru, Mursalim langsung masuk ke rumah dan tidur.

Keesokan harinya, ia dikejutkan dengan kenyataan bahwa motornya telah raib.

Setelah menyadari motor tersebut hilang, Mursalim menemukan bukti dari rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian yang mengarah kepada pelaku.

"Dengan bukti yang dimiliki, Mursalim segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara," ujar Singgih, Jumat (1/3/2024). 

Baca juga: Mulai Berlaku Tahun Depan, Jabatan Ketua RT di Kota Balikpapan Jadi Lima Tahun

Tim Buser Polsek Balikpapan Utara langsung bertindak dan berhasil menangkap pelaku beserta sepeda motor curian dalam waktu singkat.

Di mana tersangka berhasil diamankan pihak berwajib selang sehari setelah tersangka melancarkan aksinya. 

AKP Singgih mengapresiasi kinerja timnya dalam menangani kasus ini. 

Ia menekankan komitmen Polsek Balikpapan Utara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menangani kasus kriminalitas.

Sementara kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 subs pasal 362 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun," tegas Singgih. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved