Tribun Kaltim Hari Ini

Mulai Berlaku Tahun Depan, Jabatan Ketua RT di Kota Balikpapan Jadi Lima Tahun

Masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Balikpapan akan diperpanjang menjadi 5 tahun setiap satu periode

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM/DWI ARDIANTO
BERI KETERANGAN - Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli memberikan keterangan terkait perubahan masa jabatan ketua RT di Kota Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Balikpapan akan diperpanjang menjadi 5 tahun setiap satu periode.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018.

Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan bahwa berubahnya aturan masa jabatan itu yang sebelumnya tiga tahun menjadi lima tahun itu dilakukan usai koordinasi dengan Wali Kota. Serta pertemuan dengan perwakilan Ketua RT di Balikpapan.

Baca juga: Masa Jabatan Ketua RT di Balikpapan Diperpanjang 6 Bulan, Pemilihan Baru Dilakukan Pasca Pemilu 2024

"Karena RT ini kewenangan pembentukannya ada di lurah, RT ini masuk lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan," ujar Zulkifli saat konferensi pers di kantor Walikota Balikpapan, Kamis siang (29/2/2024).

Dalam hal ini, Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan Perwali nomor 100/101/Pem yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se-Kota Balikpapan perihal pembentukan pengurus RT.

Dia juga menekankan bahwa keberadaan Ketua RT masih dibutuhkan hingga akhir tahun 2024. Khususnya dalam mendukung kelancaran Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Seiring dengan hal ini, setiap Lurah juga diminta untuk menunjuk Ketua/Pengurus RT sementara selama 6 bulan hingga akhir tahun 2024.

"Surat Asisten Tata Pemerintahan Nomor 100/007/Pem tanggal 4 Januari 2024, yang sebelumnya menunda Pemilihan RT, dicabut, dan masa jabatan Ketua RT yang baru, yaitu 5 tahun akan diberlakukan mulai tahun 2025," pungkasnya. (*)

JABATAN KETUA RT JADI LIMA TAHUN

1. Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018
2. Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan Perwali nomor 100/101/Pem
3. Perwali ditujukan kepada Camat dan Lurah se-Kota Balikpapan perihal pembentukan pengurus RT
4. Mulai berlaku tahun 2025
5. Pemilihan RT baru akan dimulai tahun depan
6. Jabatan RT yang berakhir tahun ini diganti oleh pengurus sementara selama enam bulan. (zainul marsyafi)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved