Tribun Kaltim Hari Ini
Mulai Berlaku Tahun Depan, Jabatan Ketua RT di Kota Balikpapan Jadi Lima Tahun
Masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Balikpapan akan diperpanjang menjadi 5 tahun setiap satu periode
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Balikpapan akan diperpanjang menjadi 5 tahun setiap satu periode.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan bahwa berubahnya aturan masa jabatan itu yang sebelumnya tiga tahun menjadi lima tahun itu dilakukan usai koordinasi dengan Wali Kota. Serta pertemuan dengan perwakilan Ketua RT di Balikpapan.
Baca juga: Masa Jabatan Ketua RT di Balikpapan Diperpanjang 6 Bulan, Pemilihan Baru Dilakukan Pasca Pemilu 2024
"Karena RT ini kewenangan pembentukannya ada di lurah, RT ini masuk lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan," ujar Zulkifli saat konferensi pers di kantor Walikota Balikpapan, Kamis siang (29/2/2024).
Dalam hal ini, Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan Perwali nomor 100/101/Pem yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se-Kota Balikpapan perihal pembentukan pengurus RT.
Dia juga menekankan bahwa keberadaan Ketua RT masih dibutuhkan hingga akhir tahun 2024. Khususnya dalam mendukung kelancaran Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Seiring dengan hal ini, setiap Lurah juga diminta untuk menunjuk Ketua/Pengurus RT sementara selama 6 bulan hingga akhir tahun 2024.
"Surat Asisten Tata Pemerintahan Nomor 100/007/Pem tanggal 4 Januari 2024, yang sebelumnya menunda Pemilihan RT, dicabut, dan masa jabatan Ketua RT yang baru, yaitu 5 tahun akan diberlakukan mulai tahun 2025," pungkasnya. (*)
JABATAN KETUA RT JADI LIMA TAHUN
1. Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018
2. Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan Perwali nomor 100/101/Pem
3. Perwali ditujukan kepada Camat dan Lurah se-Kota Balikpapan perihal pembentukan pengurus RT
4. Mulai berlaku tahun 2025
5. Pemilihan RT baru akan dimulai tahun depan
6. Jabatan RT yang berakhir tahun ini diganti oleh pengurus sementara selama enam bulan. (zainul marsyafi)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
![]() |
---|
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie Sjamsoeddin, Hadi Tjahjanto, dan Tito Karnavian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP |
![]() |
---|
BEM UI Minta Purbaya Dicopot, Baru Sehari Menjabat Menkeu Didemo Mahasiswa |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Lengser IHSG Langsung Anjlok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.