Berita Nasional Terkini

Heboh, Akhirnya MK Hapus Parliamentary Threshold 4 Persen, Denny Siregar: Biar PSI Bisa ke Senayan

Heboh, akhirnya Mahkamah Konstitusi hapus parliamentary threshold 4 persen, Denny Siregar: Biar PSI bisa ke aSenayan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Suasana di Gedung Mahkamah Konstitusi jelang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Heboh, akhirnya Mahkamah Konstitusi hapus Parliamentary Threshold 4 persen, Denny Siregar: Biar PSI bisa ke aSenayan 

Terlebih, kata Rommy, rekapitulasi suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 belum berjalan.

"Toh, tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan," ujarnya.

Dia menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berkonsultasi dengan MK untuk membuat peraturan agar keputusan itu langsung berlaku pada Pemilu 2024.

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024," ucap Rommy.

Baca juga: Terbaru Hasil Real Count Pileg 2024, PDIP dan Golkar Selisih Tipis, Kaesang Gagal Gerek Suara PSI?

Rommy berpendapat putusan tersebut adalah kemenangan bagi kedaulatan rakyat Indonesia.

Sebab, setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi.

"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," tuturnya.

Reaksi Denny Siregar

Terkait hal itu, pegiat media sosial Denny Siregar, turut berkomentar.

Denny Siregar pun langsung menyindir partai yang dipimpin Kaesang Pangarep, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Menurutnya, keputusan MK itu adalah upaya agar PSI lolos ke DPR RI pada Pemilu 2029 mendatang.

"Biar PSI tahun 2029 bisa ikutan ke Senayan.. ????????," cuit Denny melalui akun twitternya, Kamis (29/2/2024).

Cuitan itu pun ramai dibahas warganet atau netizen.

Sebagian besar kembali mengkritik MK yang mereka nilai semakin sering membuat keputusan aneh.

"Lah ruh dr PT 4 persen (kesepakatan) Para Parpol itu kan tujuan nya Penyederhanaan Partai demi Penguatan sistem Presidensil ..

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved