Pemilu 2024
Hari Ini KPU Samarinda Mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, menggelar silaturahmi dengan kumpulkan semua PPK, Panwascam, Saksi, Bawaslu hingga Forkopimda
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, menggelar silaturahmi dengan kumpulkan semua PPK, Panwascam, Saksi, Bawaslu hingga Forkopimda, Sabtu (2/3/2024) malam.
Kegiatan digelar di Harris Hotel Samarinda, tersebut dalam rangka untuk kesiapan menuju pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 Samarinda, yang akan digelar Minggu (3/3/2024) pagi.
'Ini sedianya silaturrahmi karena kami kumpulkan semua PPK, Panwascam, Bawaslu, Saksi dan forkupimda untuk ketahui seluruhnya peserta yang akan hadir (Rapat pleno) seperti apa," tutur Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat.
Pria yang karib disapa Firman tersebut menjelaskan bahwa kegiatan rapat pleno rekapitulasi itu, dijadwalkan akan berlangsung mulai dari tanggal 3 hingga 5 Maret 2024 mendatang, yang dimulai sekira pukul 08.00 Wita.
Firman menyebut kegiatan ini kemungkinan bisa selesai dalam dua hari. Pasalnya, masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah merampungkan rekapitulasi di kecamatan termasuk persoalan-persoalannya.
Baca juga: 4 Hari Lagi, KPU Samarinda Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
Baca juga: Ada Kemungkinan Pemungutan Suara Ulang, KPU Samarinda Tegaskan Pleno Tetap Jalan
"Bahkan di PPK diperkenankan untuk membuka kotak surat suara dan hitung ulang perolehan suara dengan menghitung surat suara tercoblos. Tapi kalau tingkat kota tidak ada, hanya melakukan rekapitulasi," tegasnya.
Maka dari itu, Firman memaparkan bahwa dalam agenda rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara akan dituntaskan di 10 kecamatan yang ada di "Kota Tepian" lalu dirangkum dan dijadikan Dokumen D Hasil Kota Samarinda.
"Ini sedianya kita hanya memeriksa dan menggabungkan atau rekapitulasi di masing-masing kecamatan," imbuhnya.
Dan tambahnya, dari kecamatan namanya Dokumen D Hasil Kecamatan ada 10. Ketika itu dibuka perkecamatan perolehan suaranya tidak ada berubah dan catatan sesuai dengan perolehan suara di Partai Politik, maka itu "Clear".
Hanya saja, yang memungkinkan dipermaslahkan nantinya adalah lebih kepada prosedural pelaksaan pleno, lalu mekanismenya.
Seperti bagaimana caranya buka kotak suarat suara, bagaimana caranya menghitung.
Baca juga: Diduga Menangkan Salah Satu Paslon, KPU Samarinda Tegaskan Kotak Suara Jatuh dan Rusak
"Lalu bagaimana ketika menemukan angka yang selisih. Itukan prosedural. Tapi sesungguhkan untuk perolehan hasil suara tidak akan berubah, karna tidak ada perotes yang masuk ke kami atas hasil perolehan suara," pungkasnya. (*)
| Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
|
|---|
| Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
|
|---|
| Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
|
|---|
| KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
|
|---|
| Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/03032024-Kegiatan-Silaturrahmi-KPU-di-Harris-Hotel-Samarinda.jpg)