Berita Kukar Terkini

Pria Paruh Baya di Kota Bangun Kukar Dibekuk Polisi, Diduga Candu pada Barang Haram

Ulah MM (50), warga Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkap aparat polisi karena diduga kecanduan barang haram.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kukar
KONSUMSI BARANG HARAM - Ulah MM (50), warga Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur bikin geleng kepala. Kebiasaannya mengonsumsi sabu melakukan penggerebekan di rumahnya di Jalan Awang Long RT 07, Kota Bangun Ilir, Kukar, pada Rabu (28/2/2024) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ulah MM (50), warga Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkap aparat polisi karena diduga kecanduan barang haram narkoba jenis sabu.

Kebiasaannya mengonsumsi barang haram tersebut terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Kota Bangun melakukan penggerebekan di rumahnya di Jalan Awang Long RT 07, Kota Bangun Ilir, Kukar pada Rabu 28 Februari 2024 malam.

Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko mengungkapkan, penangkapan MM dilakukan setelah masuk informasi tentang aktivitas meresahkan di salah satu rumah di Kota Bangun Ilir.

Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi rumah yang dicurigai.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Barang Haram dari Samarinda dan Marangkayu di Jalan Poros Bontang

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka MM.

"Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan badan serta isi rumah, ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket sabu seberat 0,23 gram," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Minggu (3/3/2024).

Barang bukti tersebut disimpan di atas pintu kamar yang diakui kepemilikannya oleh pelaku.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 pack plastik klip bening, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok takar dari sedotan plastik, 1 buah kotak kacamata warna biru, 1 unit Handphone Vivo Y22 warna hitam.

Baca juga: Polisi Nyamar jadi Pembeli Barang Haram di Kukar, Kakak Beradik yang Jualan Sabu Terciduk

Barang bukti tersebut disita dari kamar dan pelaku tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.

Setelah itu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved