Kamis, 14 Mei 2026

Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu

Besok, Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Sadis Babulu di Pengadilan Negeri Penajam

Proses hukum kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus bergulir.

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
SIDANG TERDAKWA JUNAEDI - Suasana depan ruangan sidang anak PN PPU Usai Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa (27/2/2024). Putut Sunaryo, adik dari Waluyo yang merupakan korban pembunuhan sadis Junaedi, mengungkapkan harapan agar Junaedi dihukum mati. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Proses hukum kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus bergulir.

Setelah melewati empat kali persidangan dengan agenda berbeda, besok Selasa (5/3/2024) Pengadilan Negeri (PN) Penajam menjadwalkan agenda sidang memasuki pembacaan tuntutan.

Berdasarkan jadwal yang tertera di laman PN Penajam, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 Wita.

Baca juga: Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Junaidi Diperiksa Selama 9 Jam

Terlampir pula bahwa usai pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mendakwa, terdakwa dan penasehat hukumnya diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan.

Setelah proses jawab jinawab tersebut selesai, maka akan dilanjutkan dengan agenda sidang terakhir, yakni pembacaan putusan atau vonis dari Majelis Hakim.

Biasanya, sebelum memasuki agenda terakhir itu, atau usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim akan menunda sidang beberapa waktu, untuk menyiapkan putusan dengan bermusyawarah bersama anggota majelis hakim lainnya.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu PPU itu, berlangsung pada Selasa (27/2/2024) lalu dengan agenda pembuktian.

Kemudian berlanjut di hari berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Terbaru, agenda sidang dilakukan pada Jumat (1/3/2024), yakni pemeriksaan saksi ahli, sekaligus pemeriksaan terhadap terdakwa Junaedi. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved