Berita Nasional Terkini

Inilah Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online via e-Filing di Web DJP Online djponline.pajak.go.id

Inilah cara lapor SPT Tahunan pribadi online via e-Filing di web DJP Online djponline.pajak.go.id.

Editor: Heriani AM
djponline.pajak.go.id
SPT TAHUNAN ONLINE - Laman DJP Online untuk lapor SPT Tahunan secara online, berikut caranya, segera lapor karena batasnya hingga 31 Maret 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara lapor SPT Tahunan pribadi online via e-Filing di web DJP Online djponline.pajak.go.id.

Ulasan soal cara lapor SPT Tahunan pribadi online via e-Filing di web DJP Online djponline.pajak.go.id sedang ramai dicari.

Sudahkah anda melaporkan SPT Tahunan 2024? Jika belum, segera laporkan. 

Pasalnya Anda bakal kena denda jika telat lapor.

Baca juga: Terjawab Sudah Kapan Terakhir Lapor SPT 2024, Simak Cara Lapor SPT Online dan Sanksi

Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan! Begini Caranya, Ada Sanksi Bagi yang Tidak Lapor, Batas 31 Maret 2024

Baca juga: Viral Arisan Ibu-ibu Sosialita Rp 2,5 Miliar, Dirjen Pajak SulselBartra Langsung Pantau SPT Tahunan

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Salah satu cara lapor SPT yaitu melalui E-filing.

E-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/ Penyedia Jasa Aplikasi). 

Batas akhir lapor SPT pajak yaitu tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Dilansir Tribun-timur.com dari laman resmi https://pajak.go.id, ada tiga jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan yaitu 1770 S, 1770 SS, dan 1770.

SPT TAHUNAN ONLINE - Laman DJP Online untuk lapor SPT Tahunan secara online, berikut caranya, segera lapor karena batasnya hingga 31 Maret 2024.
SPT TAHUNAN ONLINE - Laman DJP Online untuk lapor SPT Tahunan secara online, berikut caranya, segera lapor karena batasnya hingga 31 Maret 2024. (djponline.pajak.go.id)

Nah, untuk kali ini, TRIBUN-TIMUR.COM akan membagikan tutorial Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS.

Formulir 1770 SS untuk karyawan pada satu perusahaan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

Juga tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank/ dan atau bunga koperasi.

Laporkan SPT Online bisa pakai komputer, laptop, tab, ataupun smartphone.

Jangan lupa siapkan Bukti Potong yang Anda peroleh dari tempat bekerja

Berikut Tribun-timur.com bagikan langkah-langkah Cara Laporkan SPT Online e-Filing Formulir 1770 SS dan Formulir 1770 S.

Okey, langsung ikuti langkah-langkah berikut ini dilansir Tribun-timur.com dari https://pajak.go.id:

FORMULIR 1770 SS - GAJI DI BAWAH RP 60 JUTA

Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Terima 317.241 SPT hingga April 2023

Berikut langkah-langkah Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS:

1. Kunjungi DJP Online djponline.pajak.go.id di https://djponline.pajak.go.id/account/login

2. Klik Login

Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Password.

Saat berhasil Login, Anda akan diarahkan ke Dashboard layanan digital perpajakan.

3. Klik Menu Lapor

4. Klik Ikon e-Filing

5. Lalu Klik Buat SPT

Akan ada beberapa pertanyaan yang terkait dengan status Anda.

Bila data yang Anda isikan benar, maka akan muncul tombol SPT 1770 SS.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT Pajak, Aktivasi EFIN Pakai Cara Mudah

6. Isi Data Formulir

Tahapan pertama isi data formulir. Pilih Tahun Pajak 2020, lalu Status SPT Normal.

Klik Langkah Berikutnya. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.

Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan Ya

Jika Tidak, pilih Tidak. Anda dapat menggunakan Bukti Potong sebagai acuan pengisian SPT.

7. Bagian A

Poin: Isi data Penghasilan Bruto

Poin 2: Isi jumlah pengurang (misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/ THT).

Poin 3: Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sistem secara otomatis akan menghitung pajak Anda.

Poin 6: Isi jumlah PPh yang telah dipotong oleh perusahaan. (Jika tidak ada potongan, otomatis tertera angka 0).

Setelah semua diisi, Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.

Jika SPT Nihil, Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian B.

8. Bagian B

Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian C.

9. Bagian C

Isikan daftar harta dan kewajiban (utang). Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian D.

10. Bagian D

Bagian D berupa Pernyataan. Centang pernyataan Setuju bila Anda yakin data yang disikan sudah benar. Lalu Klik Selanjutnya.

11. Kode Verifikasi

Ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan di sini. Secara otomatis kode verifikasi dikirim melalui email Anda.

12. Langkah Terakhir

Copy kode verifikasi di email Anda dan paste di kolom yang disediakan. Lalu Klik Kirim SPT. Maka SPT Anda akan terekam pada sistem DJP.

Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa anda telah melaporkan SPT. Selamat Anda berhasil laporkan SPT Online.

Itulah tadi cara lapor SPT Tahunan pribadi online via e-Filing di web DJP Online djponline.pajak.go.id, semoga membantu ya Tribunners!

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Login djponline.pajak.go.id - Cara Lapor SPT Tahunan Online e-Filing, Batas Akhir 31 Maret.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved