Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Gelar FKP Standar Pelayanan, Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Kualitas pelayanan publik haruslah memenuhi standar yang baik, sehingga dapat bersifat efisien, transparan, dan responsif
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kualitas pelayanan publik haruslah memenuhi standar yang baik, sehingga dapat bersifat efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Hal inilah yang kemudian menjadi atensi bagi Pemerintah Kota Samarinda khususnya Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
Dalam komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ini, salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan (SP) yang digelar pada Selasa (5/3/2024) pagi.
Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Fiona Citrayani, mengatakan bahwa FKP SP bertujuan untuk membahas dan mengevaluasi pelaksanaan SP di berbagai bagian lingkup Pemkot Samarinda.
Pada FKP kali ini, terdapat empat bagian yang melakukan perubahan standar pelayanannya.
Baca juga: Pj Gubernur Sidak ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan saat Pemilu 2024
Baca juga: Tahun Ini, Pemkab Mahakam Ulu Kalimantan Timur Akan Bangun Mall Pelayanan Publik
Adapun bagian yang mengalami perubahan dalam SP, yakni terkait penambahan layanan hibah, pendampingan hukum bagi pegawai yang pensiun, SOP penerimaan tamu, penjadwalan kunjungan kerja dan peminjaman ruangan dalam giat dilingkup Pemkot Samarinda.
Mengenai pembahasan proses hukum terkait pegawai yang akan pensiun, Fiona menjelaskan bahwa jika terjadi pelanggaran oleh pegawai yang akan pensiun, pendampingan hukum tetap dapat dilakukan.
Namun tergantung pada jenis pelanggarannya dan terkait dengan tugas resmi pegawai atau tidak.
Selain itu, bagian hukum juga mengatakan bahwa proses hukum terkait masalah perdata dan pidana, bukan tindak korupsi (tipikor) atau tata usaha negara.
"Makanya tadi di sampaikan bagian hukum kalau yang sudah pensiun tapi tindakan yang dilakukan terkait dengan perangkat daerah atau jabatannya mungkin masih bisa dilakukan tetapi jika sudah ke personal maka tidak ada pendampingan," papar Fiona.
Setiap perubahan standar pelayanan harus melalui FKP untuk menerima masukan dari berbagai stakeholder.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa SP memberikan kepastian hukum bagi pengguna layanan dan penerima manfaat, serta mudah dipahami.
Sebab itu, Fiona menegaskan bahwa SP yang baik haruslah efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Untuk itu, penyusunan SP harus melibatkan banyak stakeholder, seperti akademisi, media massa, dan masyarakat.
"Tujuan utama SP adalah untuk memastikan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pemkot Samarinda," ujar Fiona.
Baca juga: Usai Peresmian Perkantoran Baru, Kini Bupati Mahulu Akan Bangun Mal Pelayanan Publik Tahun Ini
Dirinya optimis bahwa FKP SP akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Samarinda.
"Dengan melibatkan berbagai stakeholder dan melakukan perubahan standar pelayanan yang diperlukan, diharapkan pelayanan publik di Samarinda akan semakin baik dan memuaskan masyarakat," pungkasnya. (*)
Pasca Putusan MK, Dosen Hukum Unmul Sebut Referendum Lebih Bagus untuk Tentukan Nasib Kampung Sidrap |
![]() |
---|
Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimatan Timur Tuntut Gubernur Selesaikan Polemik di SMAN 10 Samarinda |
![]() |
---|
Dinkes Samarinda Bentuk Tim Gerak Cepat dan Latih Food Handler untuk Cegah Insiden MBG |
![]() |
---|
Proyek Insinerator Didukung Tokoh Masyarakat, BPKAD Tegaskan Adanya Dokumen Lahan Pemkot Samarinda |
![]() |
---|
Fakultas Perikanan Unmul Berdayakan Warga Samarinda Lewat Budidaya Cacing Sutera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.