Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Gelar FKP Standar Pelayanan, Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kualitas pelayanan publik haruslah memenuhi standar yang baik, sehingga dapat bersifat efisien, transparan, dan responsif

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
PELAYANAN PUBLIK - Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan (SP) Pemerintah Kota Samarinda, digelar pada Selasa (5/3/2024) di Ruang Rapat Balai Kota Lantai II Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kualitas pelayanan publik haruslah memenuhi standar yang baik, sehingga dapat bersifat efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Hal inilah yang kemudian menjadi atensi bagi Pemerintah Kota Samarinda khususnya Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda.

Dalam komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ini, salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan (SP) yang digelar pada Selasa (5/3/2024) pagi.

Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Fiona Citrayani, mengatakan bahwa FKP SP bertujuan untuk membahas dan mengevaluasi pelaksanaan SP di berbagai bagian lingkup Pemkot Samarinda.

Pada FKP kali ini, terdapat empat bagian yang melakukan perubahan standar pelayanannya.

Baca juga: Pj Gubernur Sidak ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan saat Pemilu 2024

Baca juga: Tahun Ini, Pemkab Mahakam Ulu Kalimantan Timur Akan Bangun Mall Pelayanan Publik

Adapun bagian yang mengalami perubahan dalam SP, yakni terkait penambahan layanan hibah, pendampingan hukum bagi pegawai yang pensiun, SOP penerimaan tamu, penjadwalan kunjungan kerja dan peminjaman ruangan dalam giat dilingkup Pemkot Samarinda.

Mengenai pembahasan proses hukum terkait pegawai yang akan pensiun, Fiona menjelaskan bahwa jika terjadi pelanggaran oleh pegawai yang akan pensiun, pendampingan hukum tetap dapat dilakukan.

Namun tergantung pada jenis pelanggarannya dan terkait dengan tugas resmi pegawai atau tidak.

Selain itu, bagian hukum juga mengatakan bahwa proses hukum terkait masalah perdata dan pidana, bukan tindak korupsi (tipikor) atau tata usaha negara.

"Makanya tadi di sampaikan bagian hukum kalau yang sudah pensiun tapi tindakan yang dilakukan terkait dengan perangkat daerah atau jabatannya mungkin masih bisa dilakukan tetapi jika sudah ke personal maka tidak ada pendampingan," papar Fiona.

Setiap perubahan standar pelayanan harus melalui FKP untuk menerima masukan dari berbagai stakeholder.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa SP memberikan kepastian hukum bagi pengguna layanan dan penerima manfaat, serta mudah dipahami.

Sebab itu, Fiona menegaskan bahwa SP yang baik haruslah efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Untuk itu, penyusunan SP harus melibatkan banyak stakeholder, seperti akademisi, media massa, dan masyarakat.

"Tujuan utama SP adalah untuk memastikan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pemkot Samarinda," ujar Fiona.

Baca juga: Usai Peresmian Perkantoran Baru, Kini Bupati Mahulu Akan Bangun Mal Pelayanan Publik Tahun Ini

Dirinya optimis bahwa FKP SP akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Samarinda.

"Dengan melibatkan berbagai stakeholder dan melakukan perubahan standar pelayanan yang diperlukan, diharapkan pelayanan publik di Samarinda akan semakin baik dan memuaskan masyarakat," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved