Berita Samarinda Terkini

2 Lokasi Razia Parkir Liar di Samarinda, Ruang Kendaraan tak Boleh jadi Tempat Berdagang

Kadis Hotmarulitua Manalu katakan, parkir yang tidak tertib juga bisa menimbulkan risiko kecelakaan lalu-lintas karena pengendara yang terpaksa.

|
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
SAMARINDA PARKIR SEMERAWUT - Dishub Samarinda kembali menelusuri sejumlah ruas jalan untuk memastikan ketertiban kendaraan yang parkir tak sesuai peraturan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (5/3/2024). Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam memarkirkan kendaraannya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Parkir semrawut seringkali menyebabkan penyempitan jalur lalu lintas, mempersulit arus kendaraan yang melintas, bahkan dapat mengakibatkan kemacetan parah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Demikian dijelaskan oleh Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu kepada TribunKaltim.co pada Selasa (5/3/2024). 

Kadis Hotmarulitua Manalu katakan, parkir yang tidak tertib juga bisa menimbulkan risiko kecelakaan lalu-lintas karena pengendara yang terpaksa melintas di jalur yang sempit atau bahkan di bahu jalan.

Sebab itu, Dinas Perhubungan Kota Samarinda tak henti menggencarkan penertiban di setiap ruas jalan di Kota Samarinda.

Baca juga: Dishub Samarinda Panggil Pemilik Usaha yang Tidak Punya Lahan Parkir

Seperti yang dilakukan pada Selasa 5 Maret 2024, sejumlah personel Dishub Samarinda telah menyusuri beberapa ruas jalan, di antaranya ada di 2 lokasi. 

- Jalan Pangeran Diponegoro;

- dan Jalan Pangeran Hidayatullah.

20240306_Parkir Semerawut di Samarinda Kaltim
SAMARINDA PARKIR SEMERAWUT - Dishub Samarinda kembali menelusuri sejumlah ruas jalan untuk memastikan ketertiban kendaraan yang parkir tak sesuai peraturan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (5/3/2024). Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam memarkirkan kendaraannya.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa giat tersebut memang ditujukan sebagai rutinitas untuk memastikan ketertiban kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lantaran memenuhi tepi dan badan jalan.

"Kegiatan rutinitas kita terkait dengan kondisi kesemrawutan parkir, jadi selain bicara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi kita harus tetap mematuhi aturan tentang perparkiran," ungkap Hotmarulitua Manalu.

Manalu menjelaskan bahwa Dishub telah memasang marka parkir di beberapa ruas jalan.

Baca juga: Plaza Balikpapan Tambah Tempat Parkir untuk Antisipasi Okupansi Lonjakan Pengunjung

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penggembosan terhadap kendaraan yang parkir di trotoar, termasuk di sekitar rumah makan yang ada di Jalan Abul Hasan, Kota Samarinda

"Tadi ada tiga roda dua diangkut, dan ada beberapa yang digembosi," beber Hotmarulitua Manalu.

Tapi masyarakat seharusnya sudah mengetahui aturan tentang cara parkir yang benar dan memahami rambu-rambu larangan parkir.

Dinas Perhubungan Kota Samarinda saat melakukan penertiban parkir tepi jalan di kawasan Mal Samarinda Central Plaza (SCP), Jalan P Irian - Jalan Mulawarman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (16/7/2023) malam.
Dinas Perhubungan Kota Samarinda saat melakukan penertiban parkir tepi jalan di kawasan Mal Samarinda Central Plaza (SCP), Jalan P Irian - Jalan Mulawarman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (16/7/2023) malam. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA)

"Apalagi masyarakat yang memang sudah lulus uji SIM," kata Manalu.

Lebih lanjut, Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa Dishub akan terus melakukan penertiban di ruas-ruas jalan lainnya.

Baca juga: Solusi Parkir Semrawut di Pasar Segiri, Pemkot Samarinda Siap Bangun Kantong Parkir Baru

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved