Berita Samarinda Terkini
Dishub Samarinda Panggil Pemilik Usaha yang Tidak Punya Lahan Parkir
Hampir setiap pemilik usaha di Samarinda tak memiliki lahan parkir, sehingga menjadikan tepi jalan sebagai tempat alternatif untuk parkir pelanggan
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hampir setiap pemilik usaha di Samarinda tak memiliki lahan parkir, sehingga menjadikan tepi jalan sebagai tempat alternatif untuk parkir pelanggan.
Bahkan hal ini kerap kali terjadi di Samarinda, yang kemudian menyebabkan kemacetan di berbagai titik.
Demikian dibeberkan oleh Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu kepada TribunKaltim.co pada Senin (4/3/2024).
Karena itulah, Dinas Perhubungan Kota Samarinda menggelar rapat dan memanggil para pemilik usaha yang tidak memiliki lahan parkir memadai untuk mengakomodir kendaraan pelanggan mereka.
Baca juga: Pemkot Samarinda Bakal Bangun Lahan Parkir Pasar Segiri, 70 Persen untuk Motor, 30 Persen Mobil, RTH
Rapat ini diadakan untuk membahas solusi terkait permasalahan kurangnya lahan parkir di Samarinda.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan mekanisme retribusi parkir tepi jalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Analisa Dampak Lalu Lintas.
Manalu menjelaskan bahwa gelaran tersebut bertujuan mengedukasi para pemilik usaha agar tidak menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.
Sehingga para pemilik usaha juga tak luput memikirkan dampak usaha terhadap kinerja ruas jalan.
"Karena minimal 25 meter tidak boleh ada kegiatan baik kegiatan perparkiran atau berhenti di tepi jalan baik kendaraan roda dua maupun empat, sehingga tidak ada bottle neck di lalu lintas," paparnya.
Baca juga: Lahan Parkir di Pasar Pagi Samarinda Disorot, Pedagang Dukung Revitalisasi
Sebab itu, Dishub menawarkan opsi kepada pengusaha untuk menghitung peluang besaran retribusi parkir tepi jalan.
Hal ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah parkir liar di Samarinda.
Selain untuk PAD, ada pengusaha yang bertanya apakah dengan membayar retribusi mereka bebas parkir di jalan.
"Saya jawab tidak, karena harus sesuai dengan mekanisme marka tepi. Termasuk daripada kita berurusan dengan juru parkir (jukir) liar, mending kita sama sama mendiskusikan terkait parkir tepi jalan," jelas Manalu.
Baca juga: Demi Tingkatkan Pengunjung, DPRD Balikpapan Minta Lahan Parkir Pantai Manggar Dibenahi
Di samping itu, Kadishub Samarinda ini juga bersyukur para pengusaha memahami aturan ini. Selanjutnya, Dishub akan terus mensosialisasikan aturan parkir kepada pengusaha lainnya di Samarinda.
"Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, kami akan melihat juga dengan zona kepadatan tinggi," pungkasnya.
(*)
Napi Lapas kelas II A Samarinda Kendalikan Peredaran Narkoba Lewat Handphone |
![]() |
---|
Meski Kemarau, Abdon Tetap Panen Jagung, Bukti Ketekunan Petani Lempake Tak Kenal Musim |
![]() |
---|
Petani di Lempake Samarinda Harus Tanam Rutin untuk Tetap Terus Panen |
![]() |
---|
Petani Lempake Samarinda Keluhkan Harga Kacang Panjang Murah, Sekarang Hanya Rp2 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Eks Sales NSS di Samarinda Gelapkan Uang Pelanggan 25 Juta, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.