Tribun Kaltim Hari Ini
Hukuman Mati atau Seumur Hidup? Hari Ini Sidang Tuntutan Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Digelar
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan sadis satu kelaurga di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan sadis satu kelaurga di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (5/3/2024) ditunda.
Sidang hanya dilaksanakan untuk mempertegas penundaan tersebut, tetapi terdakwa Junaedi tetap
dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri PPU.
Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan mengatakan, penundaan sidang dilakukan lantaran Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya.
“Baru saja disidangkan tadi, hanya sidang penundaan saja,” ungkapnya Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Sadis Babulu PPU Ditunda, Keluarga Korban Kecewa
Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Babulu Molor, Tunggu Kehadiran Jaksa Penuntut Umum
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Sadis di Babulu Digelar, Inilah Harapan Keluarga Korban
Sidang baru akan dilangsungkan kembali pada Rabu (6/3/2024) hari ini, rencananya akan dimulai pada pukul 14.00 WITA.
Keluarga korban pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap penundaan sidang.
Mujiono adik korban Waluyo mengatakan, ia sudah datang sejak pagi yakni pukul 08.00 WITA tetapi baru sore hari diberitahu
bahwa sidang ditunda.
Ia datang dengan memboyong keluarganya karena penasaran dengan hasil sidang pembacaan tuntutan pada hari ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Sadis di Babulu, Keluarga Berdatangan ke PN Penajam
“Agak kecewa karena sudah datang dari pagi dan keluarga yang lain juga sudah meluangkan waktunya,” ujarnya.
Untuk agenda sidang besok (hari ini), Mujiono memastikan akan kembali hadir ke Pengadilan Negeri (PN).
Selama proses sidang berlangsung, mulai dari sidang perdana hingga menjelang pembacaan tuntutan ini, ia tidak pernah melewatkannya.
Disinggung apakah akan datang beserta rombongan keluarga besok (hari ini), ia belum dapat memastikan.
Baca juga: Hari Ini Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Hukuman Mati untuk Junaedi?
Namun, pada saat vonis ia memastikan seluruh keluarga besar beserta kerabat lainnya akan hadir.
“Kita tidak tahu apakah besok akan ramai lagi atau tidak,” sambungnya.
Pada hari ini, keluarga korban datang beramai- ramai.
Setidaknya ada lebih dari 30 orang yang datang.
Baca juga: Besok, Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Sadis Babulu di Pengadilan Negeri Penajam
Ada yang menggunakan motor juga mobil.
Sementara pengacara keluarga korban Asrul Paduppai mengungkapkan, keluarga hanya menginginkan terdakwa Junaedi diberi hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Terdakwa, kata dia, sudah melakukan perbuatan yang dikenai pasal berlapis, sehingga hukuman mati adalah yang paling pas.
Jika mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah anak dibawah umur, maka juga harus lebih mempertimbangkan bahwa tiga korban yang dibunuh dengan sadis juga adalah anak dibawah umur.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Sadis di Babulu Digelar Besok, Polres PPU Siagakan Dua Peleton Personel
“Besok kita lihat seperti apa tuntutannya, mudahan tuntutan mati, kita optimis, walaupun itu tidak setimpal,” jelasnya.
Pengacara juga menyinggung mengenai kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki hakim.
Kata Asrul mereka bisa saja memutus suatu perkara berdasarkan keyakinan, atau tidak selalu berdasar pada perundang-undangan.
Sejatinya, terdakwa yang ditangani sebagai anak di bawah umur itu biasanya dijatuhi setengah dari hukuman maksimal orang dewasa.
Baca juga: Hari Ini Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Hukuman Mati untuk Junaedi?
Tetapi perbuatan terdakwa Junaedi sangat sadis, dan dianggap tidak ada pembelaan atau hal yang meringankan.
Sehingga, majelis hakim pun bisa saja menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Keyakinan hakim ini salah satu faktor juga yang bisa memberikan kekuasaan pada hakim untuk memutus itu di luar undang-undang atau ketentuan normatif saat ini,” pungkasnya.
Robohkan Rumah
Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Babulu Molor, Tunggu Kehadiran Jaksa Penuntut Umum
Setelah 40 hari kepergian satu keluarga di Babulu PPU yang dibunuh secara sadis, pihak keluarga akan merobohkan rumah sekaligus Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan tersebut.
Mujiono mengungkap, waktu perobohan belum ditetapkan, sebab masih mencari penerima material dari bangunan yang ada.
Keluarga berinisiatif menyumbangkan kayu, seng, dan material lain yang masih bisa dipakai, agar menjadi amal jariah untuk kelima korban.
“Kita akan menunggu untuk orang yang mau menerima material itu,” terangnya.
Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Sadis Babulu PPU Ditunda, Keluarga Korban Kecewa
Alasan pembongkaran, kata Mujiono, untuk menghilangkan kesan horor bagi masyarakat sekitar.
Selain itu juga sebagai salah satu upaya untuk mengurangi trauma bagi para keluarga.
Lahan tempat rumah tersebut berdiri, untuk sementara akan dikosongkan.
Pihak keluarga belum merencanakan tindak lanjut terhadap lahan tersebut.
“Tanah akan kita bikin kosong dulu, belum putusin kedepannya,” katanya.
Saat ini rumah korban sudah dibersihkan, baik bagian dalam maupun di sisi luar bangunan.
Barang-barang yang ada di dalam rumah juga seluruhnya sudah dipindahkan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240306_Junaedi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.