Tribun Kaltim Hari Ini

Hari Ini Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Hukuman Mati untuk Junaedi?

Sidang perkara pembunuhan yang menewaskan lima orang sekeluarga akan berlanjut kembali di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Selasa (5/3/2024).

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini. Sidang perkara pembunuhan yang menewaskan lima orang sekeluarga akan berlanjut kembali di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Selasa (5/3/2024) hari ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perkara pembunuhan yang menewaskan lima orang sekeluarga akan berlanjut kembali di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Selasa (5/3/2024) hari ini.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Junaedi.

Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya Bayu Mega Malela, S.H.I, S.Pd., meyakini JPU memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa.

"Melihat fakta persidangan yang sudah berjalan, kami berharap tuntutan maksimal," ujar Bayu, Senin (4/3/2024) sore.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Sadis di Babulu Digelar Besok, Polres PPU Siagakan Dua Peleton Personel

Baca juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Kuasa Hukum Korban Optimis Junaedi Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Besok, Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Sadis Babulu di Pengadilan Negeri Penajam

Harapan ini semakin kuat dengan pengakuan Junaedi atas perbuatannya selama pemeriksaan, yang memperkuat konstruksi kasus ini.

Meskipun pidana anak membatasi hukuman bagi anak di bawah umur, yakni maksimal 10 tahun, Bayu menekankan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memberikan vonis seumur hidup.

Terlebih menurut Bayu, kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan desakan untuk hukuman mati bagi Junaedi.

"Tidak perlu dari kami, dari masyarakat secara umum pun akan menghendaki hukuman mati," ungkap Bayu.

Baca juga: Viral Caleg DPR RI Diduga Jadi Otak Pembunuhan, Perolehan Suara Devara Putri Prananda, Sikap Partai

Disinggung soal peluang tuntutan yang lebih rendah dari seumur hidup, Bayu sendiri tak menampik.

Bayu memahami bahwa JPU memiliki aturan main sendiri dalam menentukan tuntutan.

Pembunuh satu keluarga di Babulu, PPU. JND diduga dianiaya ketika berada di dalam tahanan.
Pembunuh satu keluarga di Babulu, PPU. Junaedi diduga dianiaya ketika berada di dalam tahanan. (IST)

Namun, lagi-lagi ia berharap hakim dapat memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.

"Harapannya, dengan kemampuan hakim, bisa melampaui batas dari tuntutan jaksa. Jadi bisa sampai hukuman mati," tutur Bayu.

Baca juga: Sidang Pembunuhan di Babulu Diwarnai Ketegangan, Kakak Kandung Emosional Saat Bertemu dengan Junaedi

Keluarga korban menegaskan, mereka tidak akan tinggal diam jika putusan hakim tidak sesuai dengan harapan.

"Kan masih ada tingkatan selanjutnya. Masih ada kasasi dan sebagainya. Jika nanti putusan tak sesuai harapan, kami pasti ajukan banding," tandasnya.

Empat persidangan

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved