Tribun Kaltim Hari Ini
Tahun 2023 Kukar Terbitkan 27.873 Sertifikat Tanah, Penerbitan PTSL Terbanyak se-Kaltim
Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menjadi wilayah terbanyak menerbitkan sertifikat tanah. Ini disampaikan Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugrah
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menjadi wilayah terbanyak menerbitkan sertifikat tanah. Ini disampaikan Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha.
Dia menyebutkan, pada tahun 2023, di Kabupaten Kutai Kartanegara terbit 27.873 sertifikat bidang. Hal tersebut membawa instansi ATR/BPN Kukar mendapatkan penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kaltim atas penerbitan PTSL terbanyak se-Kalimantan Timur.
"Untuk yang diserahkan di Maluhu pada kesempatan ini ada 747 bidang. Bagi yang masih belum, silakan Lurahnya sampaikan ke kami,” ujarnya Senin (4/3) malam di sasana Krida Bhakti.
Baca juga: 299 Sertifikat Tanah PTSL Diserahkan Bupati Edi Damansyah untuk Warga Kukar
Sementara itu, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah turut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.
Hadir pada acara itu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah Pemkab Kukar, Kepala ATR/BPN Kukar, Komisioner KPU dan BAWASLU Kukar, Camat beserta pengurus IKA PAKARTI Kukar, Lurah dan warga Maluhu.
Bupati Edi Damansyah menjelaskan, PTSL adalah program yang dilaksanakan dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.
PTSL ini, kata Edi, salah satu kuncinya adalah masyarakat/pemilik tanah yang melengkapi persyaratannya, untuk itu ia mengapresiasi kepada pemilik tanah, Kelurahan dan tentunya BPN/ATR Kukar sehingga terbit sertifikat yang dibagikan pada kesempatan itu.
Oleh sebab itu, Bupati Edi Damansyah berpesan agar pemilik dapat menjaga dengan baik sertifikat dan tanahnya yang sudah diberi patok serentak. Program PTSL juga merupakan dorongan akses ekonomi untuk warga, misalnya dijadikan agunan.
Baca juga: Bupati Kukar Serahkan 175 Sertifikat Tanah Program PTSL ke Warga Desa Loa Kulu Kota
“Jika mendesak silakan dijadikan agunan. Tapi kami Pemkab Kukar memiliki Kredit Kukar Idaman tanpa agunan, ini bisa dimanfaatkan petani nelayan dan UMKM,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sangat mendukung Program PTSL. Dukungan Pemkab Kukar mengenai pensertifikatan tanah tersebut dibuktikan dengan menfasilitasi penyuluhan/ sosialisasi untuk aparat desa.
Sosialisasi tersebut mengenai pendaftaran tanah sistematis lengkap, dan juga telah berkomitmen dengan bekerjasama dengan kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat
Berkaitan dengan itu, Bupati Edi Damansyah juga menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi jajaran BPN/ATR, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Camat, Lurah, hingga jajaran Ketua RT.
Mereka dinilai telah bekerja dengan sangat baik dalam melaksanakan program PTSL ini. Kepada masyarakat yang telah diserahkan sertifikat PTSL-nya diucapkan selamat. “Semoga bidang tanah yang telah selesai disertifikati akan memberi manfaat yang seluas-luasnya untuk kesejahteraan,” harapnya. (aul)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Alasan Walikota Balikpapan Tunda Kenaikan PBB 2025, Jangan Sampai Ada Istilah Pati Kedua |
![]() |
---|
Pemkot Klaim Salah Catat, PBB Warga Balikpapan Melonjak Drastis: Orangtua Saya tak Sanggup Bayar |
![]() |
---|
Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Berlanjut di KPK, Kasus Dugaan Korupsi BUMD Jawa Barat |
![]() |
---|
Beras Bulog Masuk Indomaret dan Alfamart, Harga Paling Mahal Rp65.500 untuk 5 Kilogram |
![]() |
---|
4 Bulan Kasus DBON Tanpa Tersangka, Kejati Kaltim Periksa 43 Saksi Dugaan Korupsi Hibah Rp100 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.