Tribun Kaltim Hari Ini

Tempat Hiburan Malam dan Karaoke di Bontang Tutup Mulai Hari Ini

Terhitung tanggal 6 Maret 2024 seluruh tempat hiburan malam (THM) dan rumah karaoke ditutup sementara waktu.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
THM DI BONTANG - Ilustrasi razia tempat hiburan malam. Jelang Ramadhan seluruh THM dan rumah karaoke ditutup sementara waktu. Terhitung tanggal 6 Maret 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Terhitung tanggal 6 Maret 2024 seluruh tempat hiburan malam (THM) dan rumah karaoke ditutup sementara waktu.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Pemerintah Kota Bontang yang dikeluarkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) jelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani menjelaskan pemberlakuan aturan tersebut untuk menjaga kondusifitas umat muslim dalam beribadah.

Baca juga: Viral Pengemis Asyik Peluk Pemandu Karaoke di THM, Dapat Rp 150 Ribu Sekali Ngemis

Kemudian mencegah adanya tindakan negatif yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Surat edaran ini berlaku sampai 7 hari setelah perayaan Idul Fitri," kata Ahmad Yani saat dihubungi Tribunkaltim.co, Selasa (5/3).

Ahmad Yani memastikan, perberlakuan aturan ini akan diawasi dengan ketat. Bagi yang melanggar juga akan ada sanksi.

"Sanksinya diberlakukan dengan aturan yang ada. Terberat sampai sanksi penutupan," pungkasnya. (mrd)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Goole News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved