Tribun Kaltim Hari Ini
Tempat Hiburan Malam dan Karaoke di Bontang Tutup Mulai Hari Ini
Terhitung tanggal 6 Maret 2024 seluruh tempat hiburan malam (THM) dan rumah karaoke ditutup sementara waktu.
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Terhitung tanggal 6 Maret 2024 seluruh tempat hiburan malam (THM) dan rumah karaoke ditutup sementara waktu.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Pemerintah Kota Bontang yang dikeluarkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) jelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani menjelaskan pemberlakuan aturan tersebut untuk menjaga kondusifitas umat muslim dalam beribadah.
Baca juga: Viral Pengemis Asyik Peluk Pemandu Karaoke di THM, Dapat Rp 150 Ribu Sekali Ngemis
Kemudian mencegah adanya tindakan negatif yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Surat edaran ini berlaku sampai 7 hari setelah perayaan Idul Fitri," kata Ahmad Yani saat dihubungi Tribunkaltim.co, Selasa (5/3).
Ahmad Yani memastikan, perberlakuan aturan ini akan diawasi dengan ketat. Bagi yang melanggar juga akan ada sanksi.
"Sanksinya diberlakukan dengan aturan yang ada. Terberat sampai sanksi penutupan," pungkasnya. (mrd)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Goole News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
![]() |
---|
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie Sjamsoeddin, Hadi Tjahjanto, dan Tito Karnavian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP |
![]() |
---|
BEM UI Minta Purbaya Dicopot, Baru Sehari Menjabat Menkeu Didemo Mahasiswa |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Lengser IHSG Langsung Anjlok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.