Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu

Junaedi Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Keluarkan Saja, Selesaikan Pakai Hukum Adat

Emosi keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) tak terbendung.

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
Rumah korban dan Junaedi, tersangka pembunuhan. Hari ini sidang tuntutan kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) digelar, Rabu (6/3/2024). 

Suara satu persatu pihak keluarga dengan nada meninggi saat bergantian menyampaikan pendapat.

Meskipun masih bisa menahan emosi, tapi tampak saat mereka beranjak dari Kejaksaan Negeri, wajah-wajah keluarga korban yang biasa ramah, terlihat memerah.

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Sadis di Babulu Digelar, Inilah Harapan Keluarga Korban 

“Jadi intinya sama saja, kalau kita bisa membunuh keluarganya Junaedi pakai anak kecil?,” ucap Mujiono.

Pasal yang dituntutkan:

- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

- Pasal 363 tentang pencurian

Keputusan Hakim Jadi Harapan

Kuasa hukum korban Asrul Paduppai kembali mempertegas, tuntutan JPU sangat tidak adil bagi keluarga korban.

Karena terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan yang dikenai pasal berlapis.

Separuh dari perbuatan-perbuatan terdakwa itu, hanya bisa dituntut hukuman mati.

Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Sadis Babulu PPU Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

“Tentunya kami mewakili keluarga korban, menyampaikan kekecewaan kami pada hari ini dengan tuntutan jaksa yang tidak sesuai harapan keluarga yang tentunya merasa tidak adil,” terangnya.

Harapan besar keluarga kini dititipkan pada kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Kata Asrul, Majelis Hakim memiliki kewenangan tidak terbatas dalam memutus perkara.

Diharapkan putusan atau vonis nantinya, betul-betul menggunakan nurani dan tidak berdasarkan pada normatif perlindungan anak.

“Kita berharap kepada yang mulia Majelis Hakim, mudahan dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” ucapnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved