Pilpres 2024
Jusuf Kalla Sebut Potensi Terjadinya Parlemen Jalanan Jika Dugaan Kecurangan Pemilu tak Diselesaikan
Jusuf Kalla menyebut jika dugaan kecurangan pemilu tidak diselesaikan secara konstitusional, ada kemungkinan parlemen jalanan akan terjadi.
TRIBUNKALTIM.CO - Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia mengatakan, jika dugaan kecurangan pemilu tidak diselesaikan secara konstitusional, ada kemungkinan parlemen jalanan akan terjadi.
Menurut Jusuf Kalla, parlemen jalanan bisa membuat efek kerusuhan berantai yang terjadi di seluruh Indonesia dan mengakibatkan demokrasi kembali ke titik nol.
"Karena kalau tidak konstitusional masalah ini, maka diselesaikan dengan parlemen jalanan, demokrasi di seluruh negeri itu menyebabkan kita mundur lagi," ujarnya dalam diskusi di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).
JK yang mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ini mengatakan, kecurigaan terkait kecurangan pemilu harus diklarifikasi untuk mendapatkan legitimasi atau kepercayaan dari masyarakat.
Baca juga: Terkuak, Ternyata Cak Imin Tak Perintahkan Kader PKB di DPR Usulkan Hak Angket, PDIP Juga Begitu
Baca juga: Puan Maharani dan Cak Imin Sama-sama tak Hadir Rapat Paripurna DPR, Sikap Keduanya soal Hak Angket
Baca juga: Hak Angket Berportensi Ambyar, Pengamat Sebut Jokowi Tak akan Tinggal Diam, Ada Operasi Senyap
Siapa pun pemenang pemilu nanti, kata JK, harus mendapat legitimasi agar bangsa Indonesia lebih kuat menghadapi tantangan di masa depan.
"Kepercayaan dari rakyat itu harus timbul agar pemerintah berjalan karena pemerintah nanti akan menghadapi tantangan-tantangan yang lebih besar daripada tantangan politik," katanya.
"Kalau kita tidak menghadapi tantangan ke depan dengan baik, karena masalah sekarang ini kita selesaikan secara konstitusional," tutur JK.
Oleh sebab itu, dia mengajak semua pihak yang bersengketa pada Pemilu 2024 menyelesaikan masalah ini dengan cara konstitusi.
Salah satu caranya adalah dengan hak angket yang digulirkan di parlemen untuk mengungkap secara menyeluruh kejanggalan yang terjadi selama pemilu 2024.
"Marilah kita selesaikan masalah ini dengan konstitusional, dan salah satu cara tentu di parlemen yang sekarang ini contohnya hak angket atau pansus apalah namanya supaya negara jangan dirusak dengan merusak lagi. Kita memperbaiki negara dengan cara yang benar," tandasnya.
Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan, menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudah telanjang.

Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan bahwa partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirkan hak angket.
Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Pada rapat paripurna DPR, Selasa (5/3/2024), anggota DPR dari Fraksi PDI-P, PKB, dan PKS sudah menyampaikan interupsi mendorong bergulirnya hak angket.
Namun, interupsi itu tidak direspons Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad karena menurutnya ada mekanisme tersendiri untuk mengajukan hak angket.
Cak Imin dan Puan Maharani tak Hadir
Dua pimpinan DPR yakni Ketua DPR, Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sama-sama tidak hadir di Rapat Paripurna DPR, Senin (5/3/2024).
Lalu bagaimana sikap Puan Maharani maupun Cak Imin terkait dengan hak angket yang diajukan sejumlah anggota DPR RI di Rapat Paripurna tersebut?
Diketahui, di Rapat Paripurna DPR yang membahas soal hak angket hanya dihadiri tiga pimpinan DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rahmat Gobel.
Bagaimana sikap Puan Maharani dan Cak Imin terkait hak angket dan seperti updatenya, simak informasi lengkapnya di artikel ini.
Baca juga: Ada Apa dengan Nasdem dan PPP? Keduanya tak Bersuara Ketika Hak Angket Dibawa ke Paripurna DPR
Diketahui Rapat Paripurna DPR yang membahas hak angket merupakan Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Rapat parpurna tersebut sebagian besar berisi mengenai sikap partai di DPR soal hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Sikap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Ketidakhadiran Muhaimin alias Cak Imin yang juga calon wakil presiden nomor urut 1 ini mengundang tanda tanya.
Bagaimana sikap dia soal hak angket yang akan digulirkan di DPR.
Terkait hal itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengatakan hingga saat ini tak ada instruksi dari Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB untuk mengajukan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Menurut dia, Cak Imin paham bahwa pengajuan hak angket merupakan hak setiap anggota parlemen.
"Tidak ada arahan (dari Cak Imin) karena beliau percaya kita tahu apa fungsi kita," kata Luluk di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Dia menilai Cak Imin tak pernah melarang anggotanya berbicara ihwal hak angket.
"Selama ini saya tidak pernah dilarang untuk bicara apa pun, sepanjang tidak ada larangan sih," ujarnya.
Baca juga: Respons TPN soal Ganjar Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Suap, Singgung Usulan Hak Angket
Sebelumnya, Luluk mendukung DPR menggunakan hak angket untuk memastikan Pemilu 2024 berlangsung berdasarkan kedaulatan rakyat.
“Saya adalah salah satu pelaku sejarah gerakan reformasi 1998.
Sepanjang pemilu yang saya ikuti semenjak 1999, saya belum pernah melihat ada proses pemilu yang sebrutal dan semenyakitkan ini.
Di mana etika dan moral politik berada di titik minus kalau tidak bisa dikatakan di titik nol,” bebernya.
Hal itu diungkapkannya pada Rapat Paripurna DPR masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (5/3/2024).
Ia menyebut pihaknya menerima banyak masukan dan aspirasi dari berbagai pihak agar DPR menggunakan hak angket.
“Hari ini, kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak, bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket,” ucapnya.
Apa Sikap PDIP?
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani yang juga politisi PDIP tidak hadir di rapat paripurna DPR karena sedang menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketua Parlemen perempuan dunia atau Women Speakers' Summit 2024 di Paris.
Namun Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyebut hingga kini dirinya belum bisa memutuskan apakah akan ikut mengusulkan hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 atau tidak.
Baca juga: 3 Fraksi PKB, PKS, PDIP Suarakan Hak Angket saat Rapat Paripurna DPR, Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Ia mengatakan sebagai petugas partai maka dirinya akan manut dan mengikuti arahan pimpinan.
"Ya kalau kami kan petugas partai, nunggu arahan," kata Arteria di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/3/2024).
Menurut dia, setiap anggota parlemen memiliki hak untuk mengajukan hak angket.
Namun ia sebagai petugas partai akan menunggu arahan dari pimpinan.
"Ya, haknya kan sama, setiap orang, anggota, diberikan hak yang sama, nggak bicara partainya.
Kalau kita ini kan nggak bisa apa maunya kita, arahan pimpinannya apa ya kita ikut," ujarnya.
Nasdem tak Tunggu PDIP
Partai Nasdem melakukan perubahan sikap terkait pengajuan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Jika sebelumnya menunggu PDIP, kali ini Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto menyatakan pihaknya akan tetap mendorong penggunaan angket tanpa melihat sikap fraksi partai banteng di Parlemen.
“Enggak, enggak, tolong garis bawahi, tanpa PDIP pun Nasdem akan mengambil jalan (hak angket),” ujar Sugeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Litbang Kompas, Ternyata Banyak yang Khawatir Hak Angket Bisa Makzulkan Jokowi
Ia menyebutkan, langkah itu diambil karena dorongan awal untuk mengusulkan hak angket tak membutuhkan jumlah anggota dewan yang signifikan.
“Ya kan angket relatif mudah sebetulnya, 25 orang beda fraksi kan gitu, cukup 2 fraksi saja lantas menandatangani untuk setuju maka mengajukan pada pimpinan DPR,” papar dia.
Ia menjelaskan, saat ini Fraksi Partai Nasdem belum melakukan dorongan karena masih menunggu proses perhitungan sah Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nantinya, lanjut Sugeng, Fraksi Nasdem bakal melakukan dorongan secara signifikan setelah proses tersebut selesai 20 Maret 2024.
“Hak angket Nasdem jelas mengambil sikap kita menunggu dulu perhitungan dan kita merespons bagaimana ungkapan masyarakat ketidakpuasan terhdap penyelenggaraan pemilu ini,” tutur Sugeng.
“Baik yang disuarakan oleh masyarakat luas maupun misalnya juga unsur kampus.
Maka kita menghormati itu semuanya, dan kita akan mengambil jalan angket,” imbuh dia.
Sebelumnya, Politikus Partai Nasdem Saan Mustopa menyatakan tiga parpol Koalisi Perubahan akan mengajukan hak angket tapi menunggu sikap PDIP.
Pasalnya, usulan menggunakan hak angket disampaikan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 sekaligus kader PDIP Ganjar Pranowo.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Hak Angket Makin Keras Pompanya, Habib Rizieq Buka Suara soal Kecurangan Pilpres
(Tribunnews.com/Kompas.TV/Kompas.com)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul JK Ingatkan Bakal Muncul Parlemen Jalanan jika Pemilu Tak Dievaluasi secara Konstitusional
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.