Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babulu

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis oleh Junaedi di PPU Temui Kejari Lagi, Sempat Terjadi Keributan

Puluhan keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, masih tak terima dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
KASUS JUNAEDI BABULU - Suasana di depan kantor Kejari PPU, keluarga korban sempat emosi buntut tuntutan Juanedi hanya 10 tahun saja, Kamis (7/3/2024). Puluhan keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, masih tak terima dengan tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Situasi kembali ramai di depan kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara atau Kejari PPU pada Kamis (7/3/2024) sore.

Puluhan keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, masih tak terima dengan tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena tak mendapatkan penjelasan apa-apa usai sidang pledoi hari ini, mereka berinisiatif mendatangi langsung Kejaksaan Negeri.

Sesampai disana, keributan pun sempat terjadi, lantaran pihak Kejari PPU menyambut kedatangan keluarga korban dengan tidak ramah.

Baca juga: Rumah Korban Pembunuhan Sadis Junaedi PPU akan Dirobohkan, Keluarga Sumbangkan Materialnya

Menurut penuturan keluarga, mereka langsung diteriaki oleh salah satu pegawai Kejari PPU sambil ditunjuk-tunjuk.

Mereka pun merasa tersinggung, karena anggapan mereka, tak pantas penegak hukum berlaku demikian.

KASUS JUNAEDI BABULU - Keluarga korban saat diberi penjelasan dari penuntut umum mengenai tuntutan 10 tahun penjara. Kesedihan bercampur kekecewaan tampak jelas di wajah mereka saat mengetahui Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara, Rabu (6/3/2024).
KASUS JUNAEDI BABULU - Keluarga korban saat diberi penjelasan dari penuntut umum mengenai tuntutan 10 tahun penjara. Kesedihan bercampur kekecewaan tampak jelas di wajah mereka saat mengetahui Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara, Rabu (6/3/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

“Dia pakai nada keras, terkesan kasar. Dia teriak sambil menunjuk ke kami, suruh tenang, padahal kami tenang, datang kesini cuma memohon agar ada perwakilan keluarga kami yang diizinkan masuk,” ucap Sulistiawan salah satu keluarga korban.

Keluarga korban mengaku tak pernah berniat membuat keributan.

Pada intinya, mereka hanya berupaya, harapan mereka agar Junaedi di hukum mati, dapat dikabulkan.

Mereka juga tidak akan memaksa masuk jika tak diberi izin, tetapi tindakan pegawai Kejari itu, dirasa menyakiti hati mereka.

Hingga di akhir pertemuan dengan pihak Kejari pun, yang bersangkutan sudah meminta maaf terhadap keluarga korban.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Babulu PPU Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara

“Dia teriak bilang, tolong jangan bikin keributan disini, tidak ada yang ribut disini, kami cuma mau mengusahakan agar ada dari keluarga kami yang diizinkan masuk, kami tidak akan berbuat apa-apa disini, kami tahu hukum walaupun kami bodoh,” ucap Sulistiawan dengan sedikit emosi.

Tak lama setelah keluarga beramai-ramai mendatangi Kejari PPU, pihak kepolisian langsung diterjunkan.

Pintu masuk Kejaksaan Negeri, dijaga ketat oleh anggota Polisi hingga pertemuan antara perwakilan keluarga dan Kejari selesai.

Ada sebanyak enam orang yang diizinkan masuk, yakni perwakilan keluarga didampingi dengan kuasa hukumnya.

Keluarga Minta Ada Perwakilan 

Kurang lebih 30 menit, perwakilan keluarga bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertemuan itu, mereka meminta agar JPU bisa membantu menyampaikan ke Majelis Hakim, untuk memutus perkara sesuai dengan harapan, yakni hukuman mati.

Tidak hanya itu, keluarga juga meminta agar dalam sidang besok, ada perwakilan yang diizinkan untuk mengikuti jalannya sidang.

Kuasa Hukum korban, Asrul Paduppai menyebut bahwa Penuntut Umum membuka komunikasi terkait hal itu, dan akan berupaya menyampaikan ke Majelis Hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Sadis di Babulu, Keluarga Berdatangan ke PN Penajam

“Keluarga menyampaikan aspirasi hari ini, dan Penuntut Umum akan menyampaikan itu ke Majelis Hakim,” katanya.

Asrul juga menjelaskan bahwa emosi keluarga dan masyarakat memang tak kuasa dibendung pada hari ini.

Pihak Jaksa Penuntut Umum yang biasanya mengabari perkembangan sidang, hari ini tak memberikan penjelasan apapun. Padahal keluarga sudah menunggu sejak pagi, hingga sore hari.

“Hari ini tidak ada komunikasi itu, jadi kesannya tadi kurang diperhatikan keluarga, itu yang memicu,” katanya.

Baca juga: Akal Bulus Junaedi Ngaku Membela Keluarga Waluyo dari Pengeroyokan, Terungkap dari Kesaksian Pak RT

Sebelum meninggalkan Kejari PPU, keluarga kembali riuh. Bahwa jika hukuman yang diberikan tetap tidak sesuai harapan meski sudah diupayakan oleh Penuntut Umum, maka mereka meminta agar Junaedi dihukum sesuai adat yang berlaku di Kalimantan Timur.

“Seandainya kita tidak puas, kita pakai hukum adat yang berlaku di Kalimantan Timur,” teriak salah satu dari mereka, disambut teriakan “setuju” dari keluarga yang lain.

Kesempatan Terdakwa Mengajukan Pembelaan

Pada sidang hari ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum dan terdakwa Junaedi untuk memberikan pembelaan atau permohonannya.

Disampaikan Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan bahwa Penasehat Hukum memberikan pembelaan secara tertulis, dan disampaikan dalam persidangan. Pada intinya penasehat hukum memohon agar terdakwa diberikan hukuman yang seadil-adilnya.

Sedangkan terdakwa Junaedi menyampaikan permohonannya secara lisan, meskipun tidak memberikan bantahan. Ia meminta agar diberikan keringanan hukuman dari tuntutan yang ada.

“Anak tidak ada bantahan kenapa dan bagaimana, cuma memohon agar diberi keringanan hukuman saja,” katanya.

Dalam sidang hari ini juga dihadirkan secara langsung keluarga terdakwa, yakni kakaknya yang sempat menjadi saksi, serta perwakilan orang tua dari Junaedi.

Namun hanya diminta menyampaikan pendapat, harapan dan pandangannya. Hal itu di wajibkan oleh Majelis Hakim, untuk menjadi petimbangan pemberian putusan atau vonis nantinya.

“Keluarganya si anak ini didatangkan, ada kakaknya yang pernah jadi saksi, orang tuanya juga tadi hadir langsung,” ujarnya.

Penuntut Umum Belum Siapkan Tanggapan

Usai sidang pledoi hari ini, selanjutnya adalah pemberian kesempatan untuk Penuntut Umum menanggapi pembelaan dari pihak terdakwa.

Seharusnya, pembelaan tersebut disampaikan pada sidang hari ini. Namun lagi-lagi Penuntut Umum belum menyiapkan tanggapannya itu. Sehingga Majelis Hakim kembali menunda sidang hingga Jumat (8/3/2024) esok.

Agenda pembacaan putusan belum dipastikan jadwalnya. Sebab, Majelis Hakim menunggu tanggapan dari Penuntut Umum, agar bisa menjadi bahan musyawarah menentukan putusan atau vonis nantinya.

“Masa tahanan ini agak mepet karena anak. Kalau tidak salah terakhir itu habis tanggal 18 Maret untuk pemeriksaan anak, itu sudah diperpanjang, kemungkinan sebelum tanggal itu sudah selesai putusan,” pungkas Fauzan.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved