Berita Balikpapan Terkini

Ketahuan Usai Salat Jumat, Residivis Curat Modus Pecah Kaca Mobil di Balikpapan Diringkus Polisi

Dua orang tersanhka pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus pecah kaca mobil, HR (45) dan TH (43), ditangkap kepolisian

TRIBUNKALTIM.CO/HO
PENCURIAN - Kedua pelaku pencurian modus pecah kaca mobil di Balikpapan berhasil diringkus polisi. HR, residivis curat, ditangkap di masjid usai salat Jumat. Sementara TH, rekan seprofesinya, dibekuk di Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLDA KALTIM 

Namun, aksi terakhir mereka ini tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Curi Kotak Infak untuk Bayar Utang, Pencurian Terjadi di Masjid Baitul Aman Polresta Balikpapan

Malah, mereka diciduk oleh anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

Saat ini, HR dan TH sudah ditahan di Mapolda Kaltim sebagai tersangka curat.

“Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimalnya lebih dari 5 tahun,” tutur Kristiaji. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved