Tribun Kaltim Hari Ini
Pembunuh Satu Keluarga di PPU Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Junaedi Dibebaskan
Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di PPU, kecewa berat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Junaedi pidana 10 penjara.
“Jadi intinya sama saja, kalau kita bisa membunuh keluarganya Junaedi pakai anak kecil?,” ucap Mujiono.
* Pasal yang dituntutkan:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- Pasal 363 tentang pencurian
Keputusan Hakim Jadi Harapan
Kuasa hukum korban Asrul Paduppai kembali mempertegas, tuntutan JPU sangat tidak adil bagi keluarga korban.
Karena terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan yang dikenai pasal berlapis.
Separuh dari perbuatan-perbuatan terdakwa itu, hanya bisa dituntut hukuman mati.
Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Sadis Babulu PPU Ditunda, Keluarga Korban Kecewa
“Tentunya kami mewakili keluarga korban, menyampaikan kekecewaan kami pada hari ini dengan tuntutan jaksa yang tidak sesuai harapan keluarga yang tentunya merasa tidak adil,” terangnya.
Harapan besar keluarga kini dititipkan pada kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Kata Asrul, Majelis Hakim memiliki kewenangan tidak terbatas dalam memutus perkara.
Diharapkan putusan atau vonis nantinya, betul-betul menggunakan nurani dan tidak berdasarkan pada normatif perlindungan anak.
“Kita berharap kepada yang mulia Majelis Hakim, mudahan dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” ucapnya.
Kata dia, putusan yang seadil-adilnya ini juga akan menjadi acuan ke depannya apabila ada tindakan sadis yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Selain itu, untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.