Pilpres 2024
Real Count KPU tak Lagi Tampilkan Grafik Hasil Hitung Suara Pilpres 2024, Pantauan di KawalPemilu
Real count KPU tak lagi tampilkan grafik hasil hitung suara Pilpres 2024. Bagaimana pantauan di KawalPemilu?
Paslon 2: 66.12 persen
Paslon 3: 17.89 persen
*Disclaimer:
Hasil suara di situs KawalPemilu ini tidak dapat digunakan untuk menentukan hasil akhir Pilpres 2024.
Namun, hasil resmi rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024 akan diumumkan KPU pada waktunya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan real count atau hasil hitung suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari seluruh TPS mulai Rabu (14/2/2024).
Hasil hitung suara Pemilu 2024 akan menunjukkan hasil pemungutan suara di 38 provinsi di Indonesia dan di luar negeri.
Hasil real count akan ditunjukkan dalam bentuk persentase.
KPU akan menyampaikan informasi progres penghitungan suara pada masing-masing provinsi.
Adapun jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Baca juga: Isi Surat Pernyataan PDIP ke KPU Tentang Penolakan Penggunaan Sirekap untuk Hitung Suara Pemilu 2024
Sirekap Kembali Bermasalah
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai, sejak awal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyiapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan baik.
Ini terbukti dari banyaknya persoalan yang terjadi pada Sirekap, termasuk tidak sesuainya data Sirekap dengan formulir model C baru-baru ini.
“Saya melihat sirekap ini tidak disiapkan dengan baik. Bukan hanya teknologinya, tapi juga SDM-nya,” kata Ninis, demikian sapaan akrab Khoirunnisa, kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Namun demikian, Ninis berpandangan, langkah KPU menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap tidak tepat.
Pasalnya, dengan menyetop grafik tersebut, publik tidak bisa lagi melihat gambaran utuh perolehan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 maupun Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Sebab, Sirekap kini hanya menampilkan formulir model C.
Adapun formulir model C merupakan catatan berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat pemilu.
Formulir itu memuat data perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), partai politik, dan calon anggota legislatif (caleg).
“Kita jadi hanya bisa melihat Formulir C-nya saja berarti, tidak bisa mengontrol data digital dan grafik Sirekap,” ujar Ninis.
Menurut Ninis, penghentian penayangan grafik ini tak menjawab problem Sirekap.
Jika ada persoalan, mestinya proses input data Sirekap dibenahi, bukan malah dihilangkan grafiknya.
Ninis menilai, langkah KPU menghentikan penyangan grafik Sirekap justru bisa menimbulkan perdebatan baru.
“Ini sudah setengah jalan proses rekap, kalau kemudian di tengah jalan dihilangkan grafik dan data digitalnya, maka saya khawatir justru malah semakin bikin tambah polemik,” katanya.
Ninis mengatakan, Sirekap merupakan platform transparansi dan publikasi data dalam penghitungan suara pilpres dan pileg.
Sebab, sulit bagi masyarakat mengawasi proses penghitungan suara manual yang prosesnya lama karena dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional.
Sirekap seharusnya berfungsi untuk memberikan gambaran atas progress penghitungan suara.
Lewat Sirekap, publik mestinya dapat melakukan pengawasan melalui pengamatan formulir model C dan grafik data digital yang memuat hasil rekapitulasi sementara pilpres dan pileg.
Oleh karenanya, penyetopan grafik data digital dalam Sirekap dinilai mengurangi transparansi penghitungan suara pemilu.
“Jika ada yang bermasalah, maka harusnya KPU menjelaskan dan segera memperbaiki Sirekap,” tutur Ninis.
Sebelumnya diberitakan, KPU memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap terhadap formulir C.Hasil TPS.
Hal ini disebabkan karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (6/3/2024).
Langkah ini bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara, karena KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.
Fungsi utama Sirekap, kata Idham, sejak awal memang sebagai sarana transparansi hasil pemungutan suara di TPS, di mana publik bisa melihat langsung hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C.Hasil plano di dalam Sirekap.
Baca juga: KPU Klaim Sudah Lakukan Audit Forensik Sirekap, Mahfud MD: Masih Gak Karuan Juga
(*)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KPU Tak Lagi Tampilkan Grafik Real Count, Hasil Hitung Suara Pilpres 2024 Masih Ada di KawalPemilu? dan kompas.com.
Feri Amsari Beri Opsi Baru Bongkar Dugaan Kecurangan Pilpres Selain Hak Angket, Pengadilan Rakyat |
![]() |
---|
Gibran Bisa jadi Pemicu, Pakar Asing Prediksi Risiko Jokowi-Prabowo Pecah Kongsi usai Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Cuitan Fahri Hamzah Terbukti? Akan Ada Capres Tersangka Usai Kalah Pilpres, Ganjar Dilaporkan ke KPK |
![]() |
---|
Refly Harun Teriak Lantang Minta Pilpres 2024 Diulang, Pesertanya 01 vs 03, 02 Dibuang ke Laut? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.