Pj Bupati PPU Serahkan Hak Warga yang Terdampak Pembangunan Bandara VVIP IKN
Pj Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun menyerahkan hak warga yang terdampak pembangunan Bandara VVIP di IKN.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Warga terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menerima haknya.
Penyerahan ganti atas lahan atau tanam tumbuh dilakukan seara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun.
Pembayaran itu merupakan kali kedua untuk sisi darat, sedangkan sebelumnya dilakukan untuk sisi udaranya.
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengakui, proses pembayaran hak masyarakat ini melalui alur yang panjang dan alot.
Baca juga: 9 Tersangka Pengancaman di Bandara VVIP IKN Nusantara Dapat Penangguhan dari Pj Bupati Makmur Marbun
Namun, hal itu tidak jadi kendala untuk melakukan pembayaran tahap-tahap berikutnya dalam waktu dekat.
"Ini membuktikan bahwa pemerintah tidak pernah PHP," ungkapnya, Jumat (8/3/2024).
Ia berharap kepada masyarakat yang merasa memiliki hak dan legalitas untuk menjadi agen pemerintah, terutama dalam menyakini bahwa pemerintah tidak mungkin menyengsarakan masyarakat.
Baca juga: Konflik Lahan di Bandara VVIP IKN, 9 Petani Akhirnya Kembali ke Rumah, Penahanan Ditangguhkan
Ia juga berpesan kepada warga yang baru saja menerima haknya agar menggunakan uangnya untuk kebaikannya dan keluarganya.
Pasalnya jika tidak digunakan dengan baik, dikhawatirkan uang yang baru diterima akan habis tanpa bekas, apalagi jumlahnya itu tidak sedikit.
”Ingat mencari uang sepuluh juta itu susah, tetapi menghabiskan uang 50 juta itu gampang sekali. Makanya saya pesan kepada Bapak/Ibu gunakan sebaik-baiknya uang yang diterima untuk keluarga, usaha, sekolah anak-anak dan sebagainya yang bermanfaat," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.