Ibu Kota Negara

9 Tersangka Pengancaman di Bandara VVIP IKN Nusantara Dapat Penangguhan dari Pj Bupati Makmur Marbun

Makmur Marbun, telah menjadi penjamin penangguhan untuk 9 tersangka pengancaman di Bandara VVIP IKN Nusantara di PPU Kalimantan Timur.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PENGANCAM PEKERJA IKN - Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto saat ditemui di ruang kerjanya memberikan penjelasan terkait alasan penangguhan penahanan terhadap 9 petani di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang diduga melakukan pengancaman di kawasan pembangunan bandara VVIV IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUSANTARA - Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, telah menjadi penjamin penangguhan untuk 9 tersangka pengancaman di Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, hak tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan dijamin oleh Pj Bupati Makmur Marbun.

Dan jaminan ini dianggap cukup kuat oleh penyidik Polda Kaltim.

"Tersangka itu ada hak untuk mengajukan permohonan penangguhan dan yang menjamin ini Pj Bupati," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2024) di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Menurutnya, jaminan merupakan salah satu syarat untuk disetujuinya penangguhan penahanan selain dari perilaku yang bersangkutan serta keyakinan dari pihak penyidik.

Baca juga: 9 Petani di Penajam Dituduh Ancam Pekerja Bandara VVIP IKN, JPKP Minta Penangguhan Penahanan

"Dan jaminan dari Pj Bupati ini sudah cukup kuat, itu sudah dipelajari juga oleh penyidik sebelum mereka semua dikembalikan ke keluarganya," katanya.

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi melihat desain lokasi Bandara VVIP IKN, Penajam Paser Utara, kalimantan Timur pada Selasa (3/10/2023).
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi melihat desain lokasi Bandara VVIP IKN, Penajam Paser Utara, kalimantan Timur pada Selasa (3/10/2023). (HO/BKIP Kemenhub)

Pangkal Mula Kejadian

Sebelumnya, 9 Kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam mengancam dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN Nusantara sisi udara zona 2.

Kala itu mereka membawa senjata tajam jenis mandau, sehingga menyebabkan penghentian kegiatan operasional pekerjaan Bandara VVIP IKN Nusantara. 

Setelah laporan resmi dibuat oleh pengawas lapangan, penyidik Polres Penajam Paser Utara menetapkan 9 tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Pj Bupati, Makmur Marbun, merespon kejadian tersebut dengan mengeluarkan surat permohonan penting ke Polda Kaltim dan bertemu langsung dengan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto.

Akibat intervensi ini, masing-masing tersangka mendapatkan penangguhan penahanan, namun diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu selama hukuman berlaku.

Baca juga: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Minta Hak Masyarakat di Lahan Bandara VVIP IKN Segera Diselesaikan

"Tapi mereka tetap dibebankan oleh penyidik untuk wajib lapor 2 kali dalam sepekan selama hukuman berlaku," ungkapnya.

Diketahui para tersangka yaitu AL (54), KR (39), RL(71), MH (26), PZ (48), RY (47), AS (33), DD (59), SHP (43).

POLEMIK BANDARA VVIP - Tangkapan layar saat anggota kelompok tani Saloloang Penajam Paser Utara bertemu dengan pekerja, agar mereka menghentikan aktivitas terlebih dahulu pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara. Kapolres PPU AKBP Supriyanto hanya membenarkan adanya penangkapan terhadap sembilan orang petani di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (27/2/2024).
POLEMIK BANDARA VVIP - Tangkapan layar saat anggota kelompok tani Saloloang Penajam Paser Utara bertemu dengan pekerja, agar mereka menghentikan aktivitas terlebih dahulu pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara. Kapolres PPU AKBP Supriyanto hanya membenarkan adanya penangkapan terhadap sembilan orang petani di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (27/2/2024). (HO/Agustina)

Mereka dijerat pasal Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved