Ibu Kota Negara
9 Tersangka Pengancaman di Bandara VVIP IKN Nusantara Dapat Penangguhan dari Pj Bupati Makmur Marbun
Makmur Marbun, telah menjadi penjamin penangguhan untuk 9 tersangka pengancaman di Bandara VVIP IKN Nusantara di PPU Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, NUSANTARA - Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, telah menjadi penjamin penangguhan untuk 9 tersangka pengancaman di Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, hak tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan dijamin oleh Pj Bupati Makmur Marbun.
Dan jaminan ini dianggap cukup kuat oleh penyidik Polda Kaltim.
"Tersangka itu ada hak untuk mengajukan permohonan penangguhan dan yang menjamin ini Pj Bupati," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2024) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurutnya, jaminan merupakan salah satu syarat untuk disetujuinya penangguhan penahanan selain dari perilaku yang bersangkutan serta keyakinan dari pihak penyidik.
Baca juga: 9 Petani di Penajam Dituduh Ancam Pekerja Bandara VVIP IKN, JPKP Minta Penangguhan Penahanan
"Dan jaminan dari Pj Bupati ini sudah cukup kuat, itu sudah dipelajari juga oleh penyidik sebelum mereka semua dikembalikan ke keluarganya," katanya.

Pangkal Mula Kejadian
Sebelumnya, 9 Kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam mengancam dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN Nusantara sisi udara zona 2.
Kala itu mereka membawa senjata tajam jenis mandau, sehingga menyebabkan penghentian kegiatan operasional pekerjaan Bandara VVIP IKN Nusantara.
Setelah laporan resmi dibuat oleh pengawas lapangan, penyidik Polres Penajam Paser Utara menetapkan 9 tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Pj Bupati, Makmur Marbun, merespon kejadian tersebut dengan mengeluarkan surat permohonan penting ke Polda Kaltim dan bertemu langsung dengan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto.
Akibat intervensi ini, masing-masing tersangka mendapatkan penangguhan penahanan, namun diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu selama hukuman berlaku.
Baca juga: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Minta Hak Masyarakat di Lahan Bandara VVIP IKN Segera Diselesaikan
"Tapi mereka tetap dibebankan oleh penyidik untuk wajib lapor 2 kali dalam sepekan selama hukuman berlaku," ungkapnya.
Diketahui para tersangka yaitu AL (54), KR (39), RL(71), MH (26), PZ (48), RY (47), AS (33), DD (59), SHP (43).

Mereka dijerat pasal Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.