Wanita di Balikpapan Jualan Foto Syur
Tak Beraksi Sendiri, Wanita di Balikpapan yang Jual Foto Syur Pribadinya Libatkan sang Pacar
Wanita di Balikpapan yang jajakan foto syur pribadi libatkan pacarnya dalam menjalankan aksinya.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang waniita di Balikpapan berinisial YR (24) resmi ditahan Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Senin (4/3/2024) kemarin.
Warga Kelurahan Karang Rejo, Kota Balikpapan, itu disangkakan melakukan penyebaran konten tidak senonoh.
YR ternyata diketahui tidak hanya menjual foto syur.
"Tersangka menjual 28 foto dan 2 rekaman desahan yang dihargai 350 ribu," ungkap Ps Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Jajakan Foto Syur Pribadi di Media Sosial, Wanita di Balikpapan Diringkus Polisi
Penjualan dilakukan melalui link di akun Instagram tersangka yang mengarah ke sebuah situs web.
Di website itu, pengunjung atau pengikut Instagram-nya pat membeli foto-foto syur setelah transfer sejumlah uang.
Penangkapan YR dilakukan di sebuah toko yang diduga sebagai lokasi untuk melakukan operasi.
Menurut Kompol Dian, YR tidak bertindak sendiri dalam melakukan aksinya.
"Ada bantuan dari rekannya, yakni pacarnya. Rekaman desahan juga terdengar ada suara laki-laki yang diduga pacarnya," jelasnya.
Baca juga: Satgas Pangan Polda Kaltim Sidak Gudang dan Pasar di Balikpapan, Ini Tujuannya
Disinggung soal keterlibatan pacar YR, Kompol Dian menyebut belum bisa dijerat dipidana.
Pasalnya, keterlibatannya terbatas pada suara dalam rekaman.
Sementara YR sendiri yang menikmati keuntungan dari penjualan konten tersebut.
Diberitakan sebelumnya, YR yang dikenal sebagai pelajar dan penyewa kostum cosplay ditangkap setelah Tim Patroli Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Polisi menemukan konten yang diduga melanggar UU ITE di akun Instagram @choccolxxx.
Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas ke akun Twitter dan situs web cyuxxx yang berisi foto-foto vulgar milik YR.
Dengan barang bukti yang meliputi iPhone 14 warna kuning dan rekam jejak digital lainnya, YR menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.