Pilpres 2024

Mahfud Bongkar Server Sirekap Pindah Sampai 10 Kali, Bandingkan dengan Kejanggalan Versi Roy Suryo

Mahfud MD bongkar server Sirekap pindah sampai 10 kali, bandingkan dengan kejanggalan versi Roy Suryo

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram mohmahfudmd
Mahfud MD bongkar server Sirekap pindah sampai 10 kali, bandingkan dengan kejanggalan versi Roy Suryo 

“Artinya, sistem ini tidak layak digunakan untuk dipertaruhkan kemajuan bangsa,” ujarnya.

Kejanggalan kedua, pada saat hari pencoblosan 14 Februari, Sirekap seolah-olah diretas, dan menurut KPU Sirekap sedang diretas.

“Sebenarnya bukan di-hack tapi dimatikan, karena kepentingan untuk memasukkan program tersembunyi, pada pukul 19.00 WIB di tabulasi Sirekap muncul persentase seperti quick count,” lanjutnya.

Adapun perolehan suara paslon nomor 01 mendapat sekitar 24 persen, paslon nomor 02 mendapat kiranya 58 persen, dan paslon nomor 03 mendapat kurang lebih 17 persen.

Padahal kata dia, saat itu adalah hari pertama atau hari pencoblosan dan pukul 19.00 WIB belum ada data dari tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk.

“Saya ada buktinya.

Saya backup data-data Sirekap. Saya pertanggung jawabkan itu semua,” tegasnya,

Lebih lanjut, Roy mengatakan, pada 14 Februari 2024, Sirekap sengaja di-hold untuk memasukkan script agar semua data yang keluar, masuk dalam perhitungan menjadi 24, 58, dan 17 persen.

“Mau kapan pun angkanya itu, paling naik nol komanya.

Dan, ini sangat tidak masuk akal.

Sirekap itu sudah dikendalikan karena ada script-nya dalam rumus tersebut,” ujar Roy.

Kejanggalan ketiga, lanjut Roy, server Sirekap diletakkan di Singapura supaya ada yang memasukkan dari Singapura.

Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca juga: Bocoran Mahfud MD, Presiden jadi Penentu Gubernur Jakarta, Eks Menkopolhukam Minta RUU DKJ Dikawal

Ketika keberadaan data itu melanggar UU 27/2022, pekan lalu diam-diam server dipindahkan ke Jakarta tanpa pemberitahuan resmi ke publik.

“Ketika mencoba memindahkan, mereka menolak untuk diaudit dan ini melanggar UU Nomor 17/2008 tentang keterbukaan informasi publik,” bebernya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved