Breaking News

Ramadhan 2024

Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah 2024? Cek Juga Niat Bayar Zakat untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Inilah informasi terkait kapan waktu bayar zakat fitrah 2024? Cek juga niat bayar zakat untuk diri sendiri dan orang lain.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
kampungmamak.com
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi. Inilah informasi terkait kapan waktu bayar zakat fitrah 2024? Cek juga niat bayar zakat untuk diri sendiri dan orang lain. 

Meskipun waktu ini terbilang cukup riskan, namun tetap disarankan untuk menunaikan zakat fitrah pada waktu tersebut jika muslim belum sempat melakukannya sebelumnya.

Hal ini sejalan dengan hadis dari Abdullah bin Umar yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat Idul Fitri.

Menunaikan zakat fitrah pada waktu yang paling utama akan memberikan keberkahan dan keutamaan tersendiri bagi umat muslim.

Selain itu, menunaikan zakat fitrah juga akan menjadi sarana untuk mempererat tali persaudaraan antar muslim dan membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan.

Oleh karena itu, muslim diharapkan untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat fitrah dan segera menunaikannya pada waktu yang telah ditentukan.

3. Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Waktu yang paling utama menunaikan zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri tiba.

Hal ini sejalan dengan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum shalat Idul Fitri.

Oleh karena itu, muslim dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya tiba agar dapat memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

Baca juga: 6 Tujuan Membayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat Membayar Mewakili Orang Lain

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan ajaran Islam. 

Berikut adalah beberapa kategori orang yang berhak menerima zakat fitrah:

• Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

• Miskin: Orang yang memiliki tingkat kekurangan ekonomi, meskipun tidak separah fakir.

• Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat. Mereka berhak menerima bagian kecil dari zakat sebagai imbalan atas pekerjaan mereka.

• Muallaf: Orang-orang yang baru masuk Islam atau yang membutuhkan dukungan untuk memperkuat keyakinan mereka dalam Islam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved